BPJS Kesehatan Akan Menggunakan Mekanisme First In First Out Untuk Klaim Rumah Sakit

0
79

Prioritas.co.id.Jember- Kepala BPJS Jember memberikan keterangan terkait dalam pembayaran klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar dengan mekanisme first in first out.

“Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” jelas Tanya Rahayu, kepala BPJS Kesehatan cabang Jember saat dimintai keterangan oleh awak media di kantor BPJS Kesehatan Jember, Selasa (16/4/2019).

Masih lanjut Tanya Rahayu ” Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan”, paparnya.

Untuk pembayaran hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun, diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Terkait hal diatas, sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor cabang Jember yang membawahi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang terdapat 201 FKTP dan 18 FKRTL terdiri dari 17 rumah sakit dan 1 klinik utama, yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total Pembayaran yang dilakukan KC Jember adalah sebesar Rp 111.077.271.301 sepanjang bulan April 2019.  (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here