PRIORITAS.co.id, Jakarta – Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Selasa 1 September 2020, kembali menyerahkan sebanyak 3 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya pada 24 Agustus 2020 lalu, BPJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” katanya.
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang
“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu yang telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020, kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” tambah Agus.
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” paparnya lagi.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lhokseumawe Zeddy Agusdien mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan nomor rekening peserta dengan upah dibawah dari Rp 5 juta.
Selain itu, Zeddy juga mengharapkan kerjasama dari pengurus pemberi kerja yang belum menyerahkan nomor rekening, supaya segera melaporkan, baik melalui SIPP online atau dapat langsung melaporkan ke putugas.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak perusahaan yang telah bekerja sama dan proaktif mengumpulkan data nomor rekening pegawainya dalam rangka penyaluran dana BSU dari pemerintah” pungkas Zeddy Agusdien. (Iskandar)