BPJamsostek Lhokseumawe Serahkan Klaim dan Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019

0
161

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJamsostek Cabang Lhokseumawe, Kamis (23/01/2020) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Kenaikan Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Kegiatan yang dihadiri oleh kalangan pemerintah dan dunia usaha itu berlangsung Pukul 14.00 WIB hingga menjelang shalat ashar bertempat di aula Hotel Diana Lhokseumawe. Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepala BPJamsostek Lhokseumawe, Zeddy Agusdien menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, dimana dalam PP ini disebutkan bahwa manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan.

“Manfaat yang diterima oleh peserta jauh lebih baik bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, sedangkan iuran yang harus dibayar oleh peserta justru tidak mengalami kenaikan sama sekali,” kata Zeddy Agusdien kepada para wartawan saat sesi wawancara.

Zeddy menambahkan, saat ini mitra kerja BPJamsostek Lhokseumawe dari kalangan pemerintah kabupaten/kota hingga aparatur tingkat desa telah mencapai 95 % mejadi peserta, hal yang sama juga diikuti oleh kalangan dunia usaha berskala besar telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta.

Untuk itu, kedepan pihaknya akan lebih memfokuskan sosialisasi dan mengajak kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dimana untuk tahap awal BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe telah menyurati pemilik UMKM yang tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe, Kab Aceh Utara, Kab Bireuen, Kab Aceh Tengah dan Kab Bener Meriah, supaya mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Kedepan kita akan lebih fokuskan sosialisasi untuk mengajak para pelaku UMKM supaya mendaftarkan pekerjanya menjada peserta, karena nantinya akan sangat banyak manfaat yang mereka terima,” ungkap Zeddy Agusdien yang baru bertugas sebagai Kepala BPJamsostek Lhokseumawe pada Bulan Januari 2020 ini.

Pada kegiatan tersebut, BPJamsostek Lhokseumawe juga menyerahkan klaim JKM, JHT dan JP untuk Alm Usman AR sebesar Rp 42 juta yang diterima ahli warisnya Kamariah, kemudian Aliah selaku ahli waris dari Alm M. Yusuf Sabil menerima Rp 42 juta, dan RP 87 juta untuk ahli waris Alm. Hanafiah Rp 87 juta yang diterima oleh Darmawati. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here