Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Sumsel Dijerat TPPU Miliaran Rupiah Asetnya Disita

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel menjerat bos tambang batu bara dengan UU TPPU miliaran asetnya di sita.

Boby Chandra (32) warga Muara Enim Direktur PT Boby Jaya Perkasa di jerat Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda sumsel.

Tersangka di jerat dengan kasus pencucian uang (TPPU) setelah sekitar lima (5) tahun menjadi pengusaha tambang ilergal tampah izin.

Boby Chandra merupakan direktur PT Boby Jaya Perkasa menambang batu bara milik IUP PT BA HGU PT Bumi Sawindo Permai di kabupaten Muara Enim.

Selain kasus pidana pertambang tersangka juga di jerat UU tentang TPPU, polisi juga menyita beberapa aset milik tersangka hasil kejahatannya.

“Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suryopratomo mengatakan, aset TPPU yang di sita di antaranya beberapa tanah dan bangunan, empat (4) kendaraan mobil (Mercrdes Benz, Porche, Land Cruise dan HRV), Ujarnya

Selain itu, Kendaran roda dua diantaranya beberapa motor besar jenis Ducati, RX King, Matic listrik dan lainnya serta dua (2) sepeda.

“Bagus menjelaskan aset yang di sita bernilai sekitar 13 Miliar, tersangka menambang sejak 2019 – Agustus 2024, penyelidikan akan terus mengembangkan kasus itu,” ujarnya saat rilis, senin, (21/10).

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here