Bobol Counter dan Curi 7 Handphone, Seorang Warga Pesawaran Ditangkap Polsek Limau

0
96

Prioritas.co.id,Tanggamus – Seorang tersangka pembobol counter handphone milik M. Safei (38) warga Dusun Umbul Solo Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap.

Tersangka bernama MH. Dharmawan (20) ditangkap tim gabungan Polsek Limau Polres Tanggamus yang dibackup Polsek Padang Cermin Pesawaran ditangkap saat berada di Desa Keluih Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

Dari penangkapan MH. Dharmawan turut diamankan 4 unit Handphone hasil pencurian berupa, Hp Xiomi Redmi Go hitam berikut kotaknya, Samsung galaxi J2 Prime berikut kotaknya, Mito 120 warna merah berikut kotak dan Mito 101 hitam berikut kotak.

Dalam kejahatannya, tersangka yang rumahnya berjarak 1 kilometer dari rumah korban itu, melakukan pencurian seorang diri ketika korbannya sedang tidur di rumah utama yang sekaligus terdapat usaha counter penjualan handphone.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 25 November 2019.

“Tersangka berhasil ditangkap dibackup Polsek Padang Cermin, pada saat ia berada di rumahnya di Desa Keluih, Way Ratay, kemarin Selasa (27/11/19) malam,” kata AKP Ichwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (27/11/19) siang.

Lanjutnya, dari tangan tersangka diamankan 4 handphone dari 7 handphone yang dicuri dati counter milik korban, sebab 3 unitnya telah dijual di wilayah Pesawaran. “Empat unit handphone berhasil diamankan, sementara 3 unit lainnya masih dalam pecarian dan ditetapkan DPB,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis tersangka melakukan pencurian tersebut pada Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka masuk ke dalam counter korban dengan memanjat pohon di samping counter dan kemudian pelaku naik ke atas genteng.

Lantas, tersangka membuka genting masuk ke dalam counter, mengambil 7 unit handphone berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,5 juta.

“Selang 2 hari atau tepatnya tanggal 25 November 2019, korban melaporkannya ke Polsek Limau Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,: pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here