BNNP Sumsel Temukan Ladang Ganja 1 Hektar di Empat Lawang, Satu Kurir Tertangkap

0
125
BNNP Sumsel saat menggelar rilis terkait penemuan ladang ganja satu hektar di kabupaten empat lawang dan 1 kurir diamankan.

Prioritas.co.id.Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menemukan seribuan pohon ganja di lereng perbukitan kabupaten Empat Lawang. Kamis (3/2/2022).

Adapun pohon ganja yang diamankan berusia sekitar enam (6) bulan dengan tinggi ukuran satu (1) meter seluar satu hektar di desa Batu Pance kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

“Kabid pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Agus Sudarno mengatakan, pemenuan ladang ganja inii berawal dari informasi masyarakat, dan lalu kita kembangkan, atu tersangka Efriansyah (24) sebagai kurir ganja di tangkap dan dua orang dpo salah satunya pemilik kebun berhasil kabur saat di tangkap.”ujarnya.

Dari pengembangan petugas, tiga orang berbonceng dengan menggunakan sepeda motor lalu dihentikan petugas Badan nasional Narkotika kota (BNNK) kabupaten Empat Lawang, setelah digeledah dari tersangka Efriansyah di temukan daun ganja kering sekitar 500 gram di bungkus plastik, pada (31/01) sekitar jam 13.30 Wib.

Saat diinterogasi petugas, tersangka EF mengaku, bahwa dirinya memperoleh ganja itu dari seseorang terduga pemilik kebun ganja, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dari Pengakuan tersangka, lalu dikembangkan, kita temukan ladang ganja sekitar satu (1) hektar di tengah hutan sekitar empat (4) jam berjalan kaki dari desa terdekat, lokasinya jauh dari pemukiman penduduk dekat jurang.

Tanaman ganja di campur dengan tanaman lain tapi sebagian besar tanaman kopi, sekitar seribu lebih pohon ganja kita temukan, tingginya 30 cm – 1 meter umurnya sekitar enam (6) bulan.

Ada seribuan lebih pohon ganja kita perkirakan total sekitar 65 kg, dua tersangka dan pemilik ladang ganja masih kita kejar,” tegas Agus Sudarno yang di dampingi Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri lstu Hariono.

Tersangka di jerat pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here