BNNP Sumsel Musnahkan Barang Haram Jenis Narkotika

0
56

Palembang,prioritas.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan musnahkan barang bukti sabu ganja dan ekstasi. Kamis (21/4)

Narkoba yang dimusnakan berupa ekstasi di hancurkan dengan menggunakan blender, shabu di hancurkan menggunakan mesin dalam drum plastik, sedangkan ganja di bakar, pemusnahan barang haram itu di saksikan oleh enam (6) tersangka.

Pemusnahan di pimpin ketua BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, anggota komisi lll Nuriska Putri Jaya dan ketua Dprd kota Palembang Zainal dan instansi terkait.

Sebelum di musnakan barang bukti narkoba terlebih dahulu di test oleh petugas labfor untuk mengetahui ke aslian nya dan sebagian di sisikan untuk barang bukti di sidang pengadilan nantinya.

“Kepala BNNP Sumsel Brigjen DJoko Prihadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari operasi /giat Januari – Maret 2022 di Sumsel.”Ungkapnya.

Sabu dua laporan Polisi tsk asal padang, jarigan internasional, pengungkapan di jalan tol Palindra dan Kenten Palembang ada dua tersangka yang di amankan dua orang status pengendali dan penjaga gudang berat 7,1 kg ada sekitar 47.000 ekstasi.

Dan Ganja hasil ungkap kasus di kabupaten Empat Lawang di temukan sekitar 1.000 batang di kebun tengah hutan berat barang bukti sekitar 70 kg tinggi pohonnya sekitar 1 meter. Sebutnya.

Dia menambahkan, Penyalagunaan narkoba dan kondisi sekarang di Sumatera Selatan sudah sangat mengkuantirkan no 2 tingkat nasional dengan jumlah penduduk 5,5 jt ini bahaya bisa menimbulkan kerusakan yang parah bagi masyarakat dan masa depan bangsa. Terangnya.

“Kita sudah menyusun rencana aksi pemberantasan narkoba agar kebutuhan narkoba tidak ada otomatis suplay tidak ada, akan kita klarifikasinya pencandu, korban penyalaguna dan jaringan bandar atau pengedar.”Jelasnya.

Pemusnakan di lakukan kamis (31/04) di kantor BNNP Sumsel dengan barang bukti ganja di bakar sabu di hancurkan menggunaka mesin penghancur ekstasi di blender. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here