BNNP Sumsel Amankan 4 Tersangka yang Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Internasional

0
118

Prioritas.co.id.palembang– Empat tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba Internasional ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Senin (21/2/2022). Para pelaku terdiri dari dua kelompok berbeda yang sudah biasa membawa dan mengedarkan narkoba jenis shabu di provinsi Sumatera Selatan khusus Palembang dan kabupaten OKI.

“Kita mengadakan penangkapan minimal bandarnya, hasil analisa evaluasi penggeledahan pertama yang kita tangkap dua orang di Kenten Laut yang merupakan jaringan M Irvan Fadri Senin,(21/02). Dirumah tersangka kita menemukan barang bukti shabu 108 gram yang dibungkus 14 plastik putih,” kata kepala BNNP Sumsel Brigjen DJoko Prihadi saat rilis Rabu,(23/02) di kantornya.

Menurut dia, Shabu tersebut berada dalam tas tersimpan dalam jam tangan dimana saat ditangkap tersangka Irvan Fadri ada di rumahnya.

Kemudian, Selasa, BNNP menangkap jaringan yang lebih besar, jaringan ini sama dengan 15 kg yang ditangkap sebelumnya. Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan yang sama dari dua tersangka Nurohman asal Sumsel dan M.Andri Medan.

“Barang bukti 3.500 gram shabu sudah kita chek, barang dari Pekan Baru, saat di tangkap di pintu tol Keramasan OI, shabu di simpan dalam dashbord mobil yang di gunakan dua tersangka. Dari Pekanbaru dibawa lewat jalur darat jalan lintas Jambi-Palembang menggunakan mobil avanza warna silber BE 2363 T asal Lampung,” terang Kepala BNNP Sumsel tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka mengaku sudah tiga (3) kali membawa shabu ke Sumsel , mereka merupakan jaringan internasional Mesuji OKI, bungkusnya kemasan teh China, barang bukti empat (4) bungkus.

“Kita akan terus melakukan perang dengan narkoba dengan segala upaya dan kekuatan dengan dibantu stake holder yang di wilayah Sumsel. Tersangka bisa terancam hukumam seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Djoko Prihadi. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here