Prioritas.co.id, Madina – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Madina, Polres Madina, Kodim 0212/TS, tidak pernah berhenti melakukan upaya pemusnahan ladang ganja dan peredarannya.
Terkait sinergitas tersebut, Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN beserta instansi terkait kembali melakukan pemusnahan ladang ganja Kamis (30/8), dan sebanyak 27 ribu Batang Ganja berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ladang ganja ini sudah beberapa Kali digelar Pihak BNN, Polisi dan TNI. Kegiatan kali ini langsung di pimpin Direktur Narkotika BNN Pusat Brigjen Pol Viktor, Kabid Brantas BNNP AKBP Agus Halimuddin, Penyidik Deputi Brantas BNN Pusat Kombes Pol Jekson Lapongan, Bareskrim Polri Kombes Pol Giri, Kepala BNNK Kabupaten Madina.Dan Ramil 14/Ktn, kemudian berserta 9 anggota dari Kodim 0212/TS bersama Kasat Narkoba Polres Madina AKP Rusli beserta 13 personil dari polres Madina dan Anggota BNNK Madina sebanyak 20 orang dibantu dengan Masyarakat desa Simandolam Kecamatan Kotanopan yang berjumlah 15 orang.
Informasi yang diperoleh Wartawan Kamis (30/8) bahwa dari Rangkaian Kegiatan tersebut diperoleh bahwa Pada pukul 05.30 Wib, seluruh personil berkumpul di Hotel Rindang Kelurahan Dalan Lidang Kabupaten Madina untuk pengecekan awal dan sarapan pagi kemudian Pada pukul 06.00 Wib, rombongan berangkat dari Hotel Rindang menuju SPBU Kotanopan titik kumpul kedua, Tepat Pada pukul 08.00 Wib, rombongan tiba di Desa Simandolam Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina, Pada pukul 09.00 Wib, pengecekan terakhir dan melanjutkan perjalanan menuju sasaran.
Seterusnya pukul 12.15 Wib rombongan tiba dilokasi lahan ganja di Tor Sihite dan dilanjutkan makan siang, pukul 12.30 Wib, seluruh personil melaksanakan pencabutan pohon ganja yang ditemukan +- 4,5 Ha dan ternyata ladang ganja sebanyak 1 Ha sudah lebih awal dipanen orang yang belum diketahui identitasnya.
Pada Saat itu juga tim Kembali Melanjutkan pemusnahan batang dan daun ganja dengan cara dibakar, Jumlah pohon ganja basah yang dimusnahkan adalah sebanyak +- 27 ribu batang, Sehingga Pada pukul 14.15 Wib, pemusnahan ganja selesai di lakukan, rombongan kemudian kembali ke Desa Simandolam Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina, sekira pukul 17.30 Wib, rombongan sampai di Desa Simandolam.
Dari hasil penyelidikan tim di dapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi 2,8 meter sampai 3 meter, dengan tingkat kerapatan tanaman
Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar ± 27 ribu batang ganja atau dengan Luas lebih kurang 4 Jarak tempuh untuk mencapai lokasi kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas ± 4’5 Ha yang berlokasi di Tor Sihite Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina provinsi Sumatera Utara.
Terkait penemuan ladang ganja ini,kepada Wartawan melalui Whaatshapnya Kamis (30/8) Malam Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan, agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Madina untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Terkait hal penemuan ladang ganja yang dilakukan bersama pihak BNN/BNP/BNK/POLRES MADINA/TNI, menunjukkan bahwa dikabupaten madina masih sangat Subur tanaman ladang ganja.
Irsan juga menuturkan Beberapa waktu yang lalu pihak polres madina juga pernah menggagalkan transaksi sebanyak 69 kg ganja kering, Kita berharap agar Peran semua elemen sangat dibutuhkan untuk membasmi ganja yang ada dikabupaten madina. Agar tidak menjadi penyakit di tengah tengah masyarakat.Dibutuhkan juga informasi dari masyarakat terkait ladang/peredaran ganja yang ada di bumi gordang sembilan dan sekitarnya.
“Irsan Juga menjelaskan agar narkoba jenis ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang jelas dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam dan terlibat dalam peredarannya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bisa dengan Ancaman Hukumannya penjara Se-umur Hidup dan Vonis Mati,”terangnya. (sbr)