BNN Jerat Bandar Narkoba Jaringan Internasional Kasus Pencucian Uang

0
0

Palembang prioritas.co.id – BNN Pusat rilis kasu pencucian uang narkoba jaringan internasional di Palembang.

Konferensi pers ini di pimpin kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom rabu,(09/10) diruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang ken dengan empar (4) tersangka.

Puluhan barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.

Barang bukti yang di tampilkan dari empat (4) tersangka YD, LM, WH dan AC merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita.

“Di dampingi kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R. Djayadi kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom mengatakan, aset yang di sita terdiri dari aset yang bergerak tidak bergerak dan perhiasan.” Terangnya.

Total aset dari empat tersangka sekitar 64 Milyar tersebar di Palembang dan sekitarnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

“Salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama ber-bisnis narkoba atau sekitar 15 tahun, “ujar Marthinus Hukom.

Narkoba di pasarkan bukan hanya Palembang Sumsel saja tapi sampai  Jawa dan Indonesiq Timur, aset yang di sita hasilnya akan di kembalikan ke negara.

Adapun Modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinan dan sebagai efek jera pelaku narkoba.

“Kasus pencucian uang bermula BNN menangkap HE dan Hl saat transaksi (24/05) di Palembang dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO.” Jelasnya.

Atas perbuatannya empat tersangka di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun.
(Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here