Prioritas.co.id, Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap SU (29), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (1/8/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, saat bersembunyi di KM 43, areal PT. ILP (Indo Lampung Perkasa).
“SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata AKP Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.
Menurut AKP Rohmadi, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tarjono (41) warga Dusun Pancoran Mas 1, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 09 Juli 2019 dengan kerugian sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, B 4076 TFH dan HP (handphone) Nokia warna hitam.
Adapun kejadian bermula hari Senin (8/7/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dan diparkirkan di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang. Lalu kunci kontak sepeda motor tersebut diletakkan oleh korban di samping televisi, korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Lantas, pada Selasa (9/7/19), sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, lalu korban mencari HP miliknya, ternyata HP tersebut juga ikut hilang.
“Korban melihat pintu rumah sudah terbuka dan di jendela samping rumah terdapat bekas di congkelan, kemudian korban berusaha mencari sepeda motor berikut HP miliknya tersebut tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkapnya.
Lanjutnya, berbekal laporan korban, petugas pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Sehingga atas kegigihan petugas di lapangan, pelaku berikut barang bukti berupa STNK, sepeda motor milik korban, kwitansi penyerahan uang transferan dan sepeda motor Honda Beat warna hijau biru berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)