Berkas Perkara Apri Sujadi di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

0
216
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kepri,prioritas.co.id – Setelah sekian bulan Bupati Kabupaten Bintan non aktif Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pihak KPK melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi AS dkk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinnang, Selasa (21/12/21)

Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penahanan para Terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK.

Sebelumnya terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Setelah berapa bulan di tahan KPK dan sudah lengkap berkas perkara dan surat dakwaan, Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” terangnya.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here