Palembang.prioritas.co.id – Penyidik Polrestabes Palembang limpahkan kasus pembunuhan (AA) di Palembang ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas perkara penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka karena berkas telah lengkap atau P21.
“Kabid humas polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto kamis,(19/09) mengatakan, perkembangan penyidikan kasus rudapaksa korban AA (13) meninggal dunia di Talang Kerikil kuburan China Palembang. Penyidikan oleh polrestabes Palembang berkas perkara telah di limpahkan tahan dua (2) ke jaksa penuntut umum (JPU) karena telah dinyatakan lengkap atau P21. “Ujarnya.
Per hari ini, proses penyidikan oleh kepolisian telah selesai kemudian berkas perkara bersama barang bukti dan semua tersangka termasuk yang di tahan polrestabes, Tambahnya.
Kasus pembunuhan di sertai pemerkosaan Ayu Andriani (13) siswa SMP Tri Budi Mulya jalan Sinaraga kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning Palembang terjadi Minggu,(01/09), lalu.
Hasil penyelidikan polisi, empat orang pelaku tiga di antaranya masih di bawah umur satu (13) thn dua (12) tahun sempat di titipkan ke dinas sosial sedangkan satu tersangka (16) di tahan di polrestabes Palembang. (Iskandar Mirza)