Prioritas.co.id, Lampung Utara – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di provinsi Lampung.
Kali ini lembaga itu mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
“Benar ada kegiatan tim di Lampung Utara,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (6/10/2019).
Dia mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut info dari masyarakat. Belum diketahui kasus yang menyebabkan keempat orang itu terjaring OTT KPK.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain Agung, sore hingga Minggu (6/10/2019) malam KPK juga mengamankan dua orang kepala dinas dan seorang perantara.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukan usai terjadi penyerahan sejumlah uang. “Yang diamankan Bupati, dua Kepala Dinas dan seorang perantara,” ujarnya.
Keempat orang yang diamankan KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT.
Usai melakukan OTT, KPK menyegel tiga ruang kerja pejabat Lampung Utara, diantaranya ruang kerja Bupati, ruang Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, dan ruang Kepala Dinas PUPR setempat.
Sementara dilansir halaman radarlampung.co.id, Terkait penangkapan ini Agung menyampaikan pengunduran diri dari partai NasDem. Pengunduran diri Agung dibenarkan Ketua DPP NasDem Taufik Basari.
Tobas -sapaannya- mengatakan hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap persoalan yang menyeret Agung dalam OTT KPK yang dilakukan Minggu (6/10).
“Ya benar, baru disampaikan melalui keluarga. Saat ini kami juga seluruh menghormati proses hukum yang ada, ” ujar Tobas Senin (7/10).
Tobas menegaskan kepada kepala daerah lainnya asal internal partai NasDem agar menjunjung tinggibpola kepemimpinan yang bersih, jujur, dan transparan. “Karena sesuai dengan aturan partai di NasDem jika tersandung kasus korupsi, harus mengindurkan diri atau dipecat. Kami mengingatkan seluruh kada lain agar jangan pernah berpikir dan bertindak koruptif dan itu selalu kita sampaikan di berbagai kesempatan, ” kata dia.
Sementara, Plt Kepala Biro OTDA Setprov Lampung, Hargo Prasetyo Widi mengatakan sementara pihaknya saat ini masih menunggu surat dari KPK terkait pelaksanaan OTT tadi malam, terkait status Bupati. “Kalau nomor OTTnya sudah ada baru diproses. Bisa diberhentikan sementara dulu sampai prosesnya final, ” kata dia. (Red)