Beri Jaminan Terhadap Terdakwa Korupsi, AMARAH Sesalkan Sikap Pemkab Simeulue

0
786

 

SIMEULUE – Aliansi mahasiswa rakyat dan buruh Simeulue (AMARAH) sesali sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue ikut terlibat memberikan jaminan dalam pengalihan penahanan para terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PUPR kabupaten Simeulue tahun 2017.

Pasalnya, keterlibatan pemda tersebut membuat kegaduhan ditengah masyarakat pada saat semua pihak menginginkan proses hukum berjalan transparan dan kooperatif sampai dengan selesai.

Koordinator Amarah Isra Fu’addi mengatakan harusnya Pemda Simeulue tidak ikut campur dalam memberikan jaminan pengalihan penahanan para tersangka karna akan berdampak buruk bagi citra Pemkab itu sendiri

“Kita menyesali atas keterlibatan Pemda Simeulue dalam menjamin pengalihan penahanan para terdakwa kasus korupsi, ini sangat aneh dan membuat buruk citra Pemda dalam memberantas korupsi di Simeulue,” ketus mantan Ketua IPPELMAS Banda Aceh ini kepada media ini, Minggu (21/2/2021).

Isra berjanji bahwa AMARAH akan mengawal kasus tersebut sampai dengan selesai dan ia berharap kepada Aparat Penegakan Hukum agar dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai, dan berharap Aparat Penegak Hukum agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan transparan dalam proses ini,” tambah Isra.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Simeulue terungkap bebrapa bulan lalu. Dari total anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar tahun 2017 lalu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Kerugian negara itu diketahui pasca Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kasus ini ditangani Polda Aceh sejak akhir tahun 2019, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lima orang pegawai Dinas PUPR Simeulue masing berinisial BF, AH, AL, AF, dan DA ditetapkan tersangka.

Sehingga akhir Januari 2021, kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dengan barang bukti uang sebesar Rp1,4 miliar dan sekira akhir Januari 2021 atau kurang lebih pekan lalu, perkara dugaan korupsi ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here