Prioritas.co.id, Lampung – Ramai pesan berantai melalui pesan Whatsapp, Dimana disebutkan, bahwa KPK melakukan OTT terhadap dua orang pejabat di Provinsi Lampung, Rabu (12/6/2019).
Pejabat yang dimaksud dalam informasi itu sekelas Kepala Daerah atau Ketua DPRD. Dalam informasi itu, tidak dirinci siapa identitas orang serta spesifik daerah yang disasar KPK.
“KPK bungkus lagi dua pejabat yg ada di Lampung hari ini. Kita belum tau siapa. Kabarnya kepala daerah atau ketua DPRD,” demikian bunyi pesan berantai yang tersebar.
Atas informasi tersebut, redaksi menusuri sejumlah sumber hingga malam hari belum ada kepastian informasi tersebut.
Namun dilansir dari sejumlah sumber, dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah angkat bicara soal informasi yang menyebar terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung.
“Belum ada info itu,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019) tulis Kupastuntas.com.
Menurutnya, KPK baru saja melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Ada empat orang tersangka yang diperiksa KPK.
Diantaranya, memeriksa Budi Winarto ; Bunyana ; Raden Zugiri ; Mustafa.
“Hari ini KPK memeriksa keempatnya dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018,” kata Febri.
Status Budi Winarto adalah kontraktor. Sementara, Bunyana dan Raden Zugiri berstatus sebagai anggota DPRD Lampung Tengah. Serta Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.
KPK juga menyatakan telah menahan Budi Winarto. Keempatnya diperiksa untuk mendalami dan mengklarifikasi tentang dugaan proses pemberian uang kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah pada saat itu.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Budi Winarto selaku pemilik perusahaan PT Sorento Nusantara,” terang Febri.
Tersangka Budi Winarto ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019. “Budi Winarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” tambah Febri. (Red)