Berdasarkan Pengembangan 3 Lelaki Ini Ditangkap Satres Narkoba Lahat

0
314

Prioritas.co.id, Lahat
Bravo untuk Polres Lahat , ditengah maraknya virus corona, Sat Resnarkoba Polres Lahat tetap melaksanakan penindakan dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Kali ini terduga Penyalahgunaan narkoba yaitu :
1. M.Refki Putra samudra (25) Wiraswasta
Beralamat di Jalan Serelo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kabupaten Lahat.
Barang Bukti :
1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis shabu terbungkus plastik klip transparan.
Berat Bruto 0,19 gram, Status Kurir.

2. Galang Akbar (23) Tuna Karya beralamat
di Desa Muara Danau Kec Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Adapun Barang Bukti :
-1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis shabu terbungkus plastik klip transparan.
Berat Bruto 0,21 gram, status kurir
– 1 (satu) buah timbangan digital.

3. M.Ramadhan (22) Tuna karya beralamat
di Gang Masjid Kel. Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kab. Lahat.
Adapun Barang Bukti :
Sabu : – 1 (satu) paket sedang terbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.35 gram
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.18 gram, statusnya pemilik .

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH mengatakan
Berdasarkan info dari masyarakat bahwa didaerah Bandar Agung Lahat sering terjadinya transaksi Narkoba, Setelah dilakukan lidik tempat, rumah dan orang.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira jam 23.00 Wib Petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki An M.Rifki Didalam rumah kontrakan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu di dapur kontrakannya diakui M.Rifki barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari tersangka Galang. Ujar kasat narkoba . Rabu (18/03/2020)

Kemudian Berdasarkan keterangan tersangka M.Rifki petugas langsung melakukan pengembangan kerumah tersangka Galang tidak jauh dari kontrakan M. Rifki Didalam rumah kontrakan Galang petugas menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu didalam kamarnya.

“Tepatnya dibawah kipas angin dan 1 (satu) buah timbangan digital disamping rumah tsk, diakui tsk GALANG barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari tersangka M. Ramadhan”, Kata Bobby.

Masih katanya ,Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 03.30 Wib petugas mengamankan an M.Ramadhan tertangkap tangan Gang Harapan I Lorong No.2 Jalan Setapak Kel.Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat kemudian saat di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu yang di buang ke arah belakang tersangka. Di akui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya”, pungkasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here