Berdalih Uang Pos, Pelaku Ancam Pecahkan Kaca Mobil

0
228
Redi Yanto (37) dan Pobrianto (39) dua pelaku pemerasan yang ditangkap polsek sanga desa.

Prioritas.co.id.Muba – Berdalih uang pos, dua pelaku pemerasan memaksa setiap mobil yang lewat di wilayah Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa,Muba, harus membayar Rp 60 ribu, jika tidak, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil.

Itulah sekelumit kronologis kisah yang menghantarkan Redi Yanto (37) dan Pobrianto (39) ke balik jeruji besi, aksi pemerasan bergaya premanisme yang dilakukan mereka berakhir saat diringkus unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Kamis (24/01/2019).

Penangkapan kedua pelaku dibawah komando Iptu Beni Okimu SH, Kapolsek Sanga Desa, dijalan PT WPG Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Aksi premanisme ini terendus aparat kepolisian pada Kamis (24/1/19) pukul 11.00 wib. Di Jalan PT WPG Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa, salah satu korban mereka, Bobby Juliawan (29) warga Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin yang berprofesi sebagai sopir mobil. Bersama rekannya melintas dijalan tersebut menggunakan mobil.

Kemudian mobil korban dan rekannya disetop oleh dua orang pelaku yakni Redi Yanto dan Pobriyanto menggunakan sepeda motor. Kemudian kedua pelaku meminta uang terhadap korban senilai Rp 60 ribu untuk satu mobil dengan alasan uang pos. Dimana permintaan para pelaku sempat ditolak korban. Namun, kedua pelaku tetap memaksa. Sembari melakukan ancaman akan memecahakan mobil korban.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban dan ke 5 orang rekannya mengumpulkan uang senilai Rp 300 ribu dan memenuhi permintaan pelaku. Setelah menyerahkan uang kepada pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu,SH, Jumat (25/01/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

“Usai menerima laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Sekitar pukul 12.00 wib kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana keduanya masih melakukan penyetopan terhadap sopir mobil. Selanjutnya keduanya langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Sanga Desa berikut barang bukti, ” kata Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku, lanjut Kapolsek , berupa uang tunai hasil pemerasan senilai Rp 300 ribu dan 1 unit motor honda revo yang dipergunakan kedua pelaku.

Dari pengakuan kedua pelaku. Keduanya sering melakukan penyetopan terhadap para sopir mobil. Dengan modus meminta uang pos.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap keduanya akan kita jerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana, ” tutup Iptu Beni Okimu SH. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here