Prioritas.co.id.muba – Sebanyak 856 pil ekstasi dan 24,26 gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Muba dari tujuh tersangka dalam pengembangan dan penangkapan dari sebuah cafe dalam kurun waktu tak lebih dari dua belas Jam. Gerak cepat rentetan pengembangan ,penyelidikan dan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto,S.H. Minggu (26/1/2020) yang diawali dari giat razia yang dilaksanakan Satresnarkoba di Cafe Madya yang berhasil menjaring dua tersangka.
“Awal tahun ini tujuh tersangka rentetan terkait kasus Narkoba. Bandar, pengedar dan pemakai berhasil kita ringkus. Saat ini ketujuh tersangka dalam proses penyidikan kita,” kata Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.ik yang didampingi Wakapolres Muba dan Kasat Narkoba dalam press release dihalaman Mapolres Muba, Senin (27/1/2020).
Lebih jauh Kapolres menerangkan, Minggu dini hari pukul 00.15 WIB dalam sebuah razia Sat Res Narkoba mengamankan dua orang tersangka pengunjung dalam Café Madia. masing – masing tersangka bernama Mupaizal (24) warga jalan Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba dan M.Marwa (37) warga Komp Serasan Damai Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba karena memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis exstacy.
Lalu satu orang juga diamankan bernama Irfan Fauzi (36) warga Jalan Merdeka Jalur II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba. Dari barang bukti satu unit HP yang pada saat diperiksa ditemukan pesan singkat transaksi berisikan narkotika jenis exstacy Satresnarkoba melakukan pengembangan. Dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka, pengembangan langsung dilakukan penangkapan terhadap Hendry Afriansyah alias Toing (33) warga Lk 6 Kel Serasan Jaya Kec. Sekayu Muba, sekira jam 09.45 wib yang menjual exstacy kepada dua tersangka sebelumnya di café Madia bersama satu tersangka bernama Mugammaddia alias Madya (pemilik café madia) (52) warga Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Pendalaman jaringan terus dikembangkan Sat Res Narkoba dan dari hasil intrograsi Henry alias Toing, dia mendapatkan barang dari saudara tersangka Madya. Tak mau kehilangan buruannya aparat kembali lagi ke café Madia untuk melakukan penggeledahan dicafe dan seputaran cafe.
Alhasil, aparat menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Exstacy sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan berat 134,70 (serratus tiga puluh empat koma tujuh puluh). Barang haram tersebut ditemukan didalam tanah didekat warung sebelah café dengan ditutupi daun kering yang langsung diakui tersangka Madya sebagai miliknya.
Tak sampai disitu, pengembangan dari hp tersangka Irfan sekira pukul 11.35 langsung mengarah Dusun 2 Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu kediaman tersangka Efendi. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir yang diduga Narkotika jenis exstacy dengan berat 0,70 (NOL KOMA TUJUH PULUH) gram dan 3 (TIGA) paket yang diuduga narkotika jenis sabu – sabu dengan barat bruto 0,45 gram.
Kasat narkoba beserta personil yang yakin bandar besar ini masih ada jaringan. Dari hasil intrograsi tersangka Efendi (55) warga dusun II desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba langsung menuju rumah Istri mudanya bernama Aprianti alias Tari warga LK III Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.
Ditempat tersebut ditemukan sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 23,41 gram serta ekstasi sebanyak 550 butir dengan berat 245,65 gram yang ditemukan didalam sepatu warna cokelat merek Gats dari hasil penggeledahan dirumah tersangka. Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
”Jadi sebanyak 905 anak bangsa terselamatkan dari total barang bukti sebanyak 24,26 (DUA PULUH EMPAT KOMA DUA PULUH ENAM) gram sabu – sabu dan 856 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM) butir yang diduga narkotika jenis exstacy seberat 381,05 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH SATU KOMA NOL LIMA) gram. Laporkan secara langsung bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba segera hubungin Call Center 0813 7787 5000”tutup Kapolres.(Dani)