Berantas Narkoba! Dua Pengedar Asal Tapsel Dibekuk Polisi di Kota PSP Barbut 3,74 Gram Sabu

0
0
Kedua pelaku bersama BB di Mapolres Padangsidimpuan.

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di kota Padangsidimpuan terus dilakukan oleh kepolisian setempat terbukti Minggu, (09 Juni 2024) sore kembali berhasil menangkap dua orang pelaku masing masing berinisial HT (29) Warga desa Wek II Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan RSL (19) Tahun warga Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di
Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batu nadua, Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 04.30 Wib.

“Benar, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil kami amankan terkait laporan dan informasi masyarakat bahwa di desa balakka nalomak ada peredaran narkoba jenis Sabu ” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mewakili Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH pada Wartawan, Selasa (11/6/2024) pagi.

Dikatakan AKP Jasama H Sidabutar setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan saat bersamaan petugas melihat gerak gerik seorang pria mencurigakan sedang berhenti disimpang Balangka Nalomak dengan mengendarai Kendaraan Roda dua jenis Honda Sonic tanpa Nomor Kendaraan bermotor (TNKB), Pungkas Kasat.

Tanpa membuang buang Waktu terang AKP Jasama, Personil kemudian melakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik Klip Transfaran diduga berisi Narkotika golongan I J
jenis Sabu sabu seberat 3,74 Gram yang disembunyikan di Topi Jaket pelaku.

“Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, Pria itu mencoba untuk melarikan diri, namun dengan sigap pelaku yang akan melarikan diri dapat dihentikan oleh petugas,” sebutnya.

Kasat menambahkan, saat dintrogasi Petugas, HT mengaku hanya disuruh saudara RSL untuk menjemput narkoba jenis sabu dari keterangan HT itu kemudian Petugas melakukan pengembangan dan Pengejaran terhadap tersangka RSL yang saat itu sedang berada di salah satu warung di kelurahan Batu nadua menunggu HT , di lokasi tersebut Pelaku RSL berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan, papar Kasat

Dari keterangan Kedua pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang (Lidik) di Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan.

Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita Barang bukti dari kedua pelaku diantaranya 1 bungkus Plastik Klip Transfaran berisi Narkotika jenis Sabu seberat 3,74 gram berikut uang tunai Rp 100.000 dan 1 unit Handphone Merk Realme warna Hitam Serta 1 unit Handphone Merk OPPO warna Hitam bersama 1 Unit Kendaraan Roda dua jenis Honda Sonic warna merah tanpa nomor kendaraan bermotor, Ucap kasat Res Narkoba

“kini Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diberada di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka Sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 sampai 20 tahun penjara, ucap AKP jasama. (sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here