Belum Punya Dokumen Lingkungan, PT Bandar Labuhan Jaya Diminta Hentikan Aktivitas

0
421

Prioritas.co.id.sumsel – Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) PT Bandar Labuhan Jaya, Teluk Kemang, Sei Lilin, Muba diminta menghentikan aktivitas nya, terhitung Senin (20/4/2020). Hal ini dikarenakan badan usaha tersebut belum memiliki dokumen AMDAL yang merupakan landasan awal dikeluarkan nya perizinan lain.

“Kita sudah sampaikan agar menghentikan aktivitas sementara menunggu proses dokumen AMDAL. Kita akan kita buat surat peringatan kepada mereka yang Insya Allah Senin (20/4/2020) besok sudah kita sampaikan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Drs Erdian Syahri M.Si melalui akun WhatsAppnya, Minggu (19/4/2020).

Terkait perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP Sumsel terhadap usaha kepelabuhanan pengumpan regional terhadap PT Labuhan Jaya, Erdian enggan berkomentar. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi kepada Kadis DPMPTSP Sumsel.

“Sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas nya,” ujar Erdian.

Erdian membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah datang sebelumnya untuk mengajukan permohonan izin usaha. Akan tetapi pihaknya menyarankan sebelum mengurus izin usaha agar mengurus izin lingkungan terlebih dahulu, apakah itu AMDAL atau izin lingkungan lainnya.

“Sekarang masih proses pengajuan di DLH,” tambah Erdian.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan, Megaria terkesan buang badan dan enggan bertanggungjawab atas diterbitkan nya izin kepelabuhanan PT Bandar Labuhan Jaya yang berlokasi di Teluk Kemang, Sei Lilin, Muba. Berulang kali pesan singkat yang dikirim minta penjelasan melalui akun WhatsAppnya hanya dibaca.

Perizinan yang diterbitkan DPMPTSP Sumsel atas PT Bandar Labuhan Jaya diduga cacat hukum, pasalnya, meski mengantongi izin dari Dinas Provinsi Sumsel, bahkan Kementerian Perhubungan RI, perusahaan yang sudah beraktivitas sejak bulan lalu tersebut ternyata belum memiliki dokumen AMDAL. Sementara, seperti diketahui, AMDAL merupakan dokumen awal boleh atau tidaknya diterbitkan izin usaha pada lokasi yang diajukan.

Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Pandu , mengaku rekomendasi yang mereka keluarkan atas PT Labuhan Jaya sudah sesuai prosedur. Namun ia enggan menjelaskan saat diminta menjelaskan prosedur yang dimaksud.

” Pokoknya tak ada masalah, sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Hasil penelusuran, terkendalanya pihak perusahaan dalam hal pengurusan AMDAL ternyata tidak adanya rekomendasi dari Pemkab Muba dalam hal ini Dinas Perhubungan Muba atas lokasi yang awalnya disebut Tersus Amboala tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Muba, H Pathi Riduan ATD yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi untuk lokasi yang diajukan karena berada di bantaran sungai.

” Saya sudah meminta mereka mengajukan lokasi lain, karena Tersus Amboala tersebut terlalu sempit dan berada di bantaran sungai. Belum apa apa mereka sudah membendung sungai untuk membuat dermaga,” kata Pathi Riduan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumsel, Megaria malah memblokir nomor kontak wartawan media ini yang meminta konfirmasi atas izin yang mereka terbitkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP-SUMSEL) Idham Zulfikri meminta pemerintah daerah tegas menyikapi masalah Tersus Amboala atau BUP PT Labuhan Jaya Teluk Kemang, Sei Lilin.
Ia mengaku tak habis pikir dengan pernyataan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Bandar Labuhan Jaya, Ali Fahrizal yang mengatasnamakan proyek strategis nasional untuk menabrak dan melangkahi aturan yang ada.

” Kalau memang alasan itu bisa diterima ya sudah pakai aja izin tersebut. Kan sudah tak perlu lagi rekomendasi pemerintah daerah, maupun AMDAL. Sebaiknya pemerintah daerah tegas dengan pengusaha kayak gini, jangan kasih izin beraktivitas sampai semuanya benar benar lengkap,” kata Idham.

Selain itu, lanjut dia, tidak adanya rekomendasi dari Pemkab Muba selaku yang punya wilayah membuktikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi maupun perizinan terpadu telah melewati batas kewenangan yang dimilikinya dalam pemberian izin tersebut.

“Kami menilai izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumsel atas rekomendasi Dishub Sumsel ini cacat hukum. Karena itu kami meminta kepada penegak hukum agar mengusut hal ini dan aktifitas pelabuhan segera dihentikan,”ujarnya.

Direktur PT Labuhan Jaya, Ali Fahrizal didampingi Komisaris nya, Awaludin memberikan penjelasan, bahwa usaha yang mereka geluti merupakan BUP Pertama di Sumsel. Badan usaha ini akan memberi pemasukan yang cukup signifikan kepada pemerintah daerah Muba.
Melalui pelabuhan yang mereka kelola, pengiriman material projek strategis nasional melalui pelabuhan tersebut.

“Terkait perizinan kita sudah lengkap, bahkan dari kementerian perhubungan. Izin kita dari atas kebawah karena menyangkut proyek strategis nasional,” kata Ali saat dijumpai awak media di rumah makan kopek randik Sekayu belum lama ini.

Ia tak menampik jika belum memiliki dukomen AMDAL ataupun izin dari dinas perizinan Muba sebagai yang punya wilayah.

“Kalau itu lagi kita urus, dalam proses. Tapi kita tetap jalan sambil menunggu keluarnya dokumen tersebut,” tutup Ali Fahrizal. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here