Prioritas.co.id, Lhoksukon – Seakan tidak ada kapoknya, seorang kakek berinisial N alias Yah Din (65), kembali ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Warga Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya. 13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.
“Ini sudah kali kelima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar AKP M. Daud Senin (10/02/2020).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.
“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam sebanyak 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara ini.
Menurutnya, meski Yah Din mengaku demikian, tentu penyidik tidak mudah percaya begitu saja, mengingat dari kasus sebelumnya tersangka ini berperan sebagai pemakai sekaligus penjual sabu.
“Kasusnya masih didalami, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.” tutupnya. (Iskandar)