Prioritas.co.id.Palembang – Satuan Reskrim Polsek Gandus, Palembang, kembali menangkap tiga orang pengedar ekstasi.
Ketiganya adalah Danial Agustin (27) warga Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Rahmad Hidayatullah (29) dan Hendri (32) warga Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Para pelaku ditangkap di seputaran jembatan Musi ll Kelurahan Karang, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (05/02), dengan barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi berwarna pink.
Kapolsek Gandus Kompol Kusyanto yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalesi, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan saat tengah menggelar razia.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas menyetop pengendara di jembatan Musi II. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang ekstasi dari salah satu tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ekstasi sebanyak 20 butir berwarna pink ini selain mau dipakai sendiri juga hendak dijual kepada temannya. Saat ini telah kita tetapkan sebagai pengedar,” Kompol Kusyanto.
Sedangkan tersangka Daniel Agustin, saat diperiksa, mengelak disebut sebagai pengedar. Ia mengaku menggunakan ekstasi baru sekitar satu bulan dan sudah dua kali beli di luar kota Palembang.
Kusyanto mengatakan langganan pelaku yang biasa menggunakan ekstasi saat ada pesta dengan menggunakan orgen tunggal.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Iskandar Mirza)