Bejat ! Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

0
303

Prioritas.co.id, Probolinggo
Ahmad Salman Farisy 67 tahun, yang keseharianya menjadi Muazin di masjid, diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, pada hari Jumat (05/07/19) pasalnya, Ahmad Salman Farisy yang di duga berbuat tak senonoh terhadap NIA yang tak lain tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Rabu (10/07/19).

Kini pria dengan tiga cucu tersebut harus menanggung akibat kelakuanya dan menjadi penghuni sel tahanan polres Probolinggo, informasi yang di dapat prioritas.co.id dilapangan bahwa pelaku pencabulan tersebut ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, ia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan rnomor LP/109/VII/2019/JATIM/RESPROB pada tanggal 2 Juli, yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan,“Ada laporan yang masuk ke kami dan ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan pengamanan pada yang bersangkutan,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa peristiwa cabul itu dilakukan oleh kakek 3 cucu tersebut pada Rabu, 26 Juni sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beralamat di Kelurahan Patokan, memanggil korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu untuk beli makanan, NIA diajak ke dalam rumah oleh pelaku dan Diiming-imingi uang.

Saat di dalam rumah tepatnya di ruang tengah, pelaku melancarkan aksinya. Ahmad Salman kemudian melakukan aksinya saat korban di dekat TV. Pelaku Lantas meraba-meraba kemaluan korban. Tak hanya itu pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Dan menggosokan tangannya di area vital korban.

Kapolres menambahkan,“Pelaku ini kenal dengan korban yang merupakan tetangganya. Sehingga dengan iming-iming dibelikan kue atau jajan, maka korban menurut ajakan pelaku. Di ruang tamu, pelaku memangku dan meraba-raba korban, tapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Pengakuannya baru satu kali,” ungkapnya.

Sementara Oleh penyidik, pelaku yang juga seorang muadzin salah satu masjid ini dijerat dengan pasal 76e junto 82 dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(and).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here