Begini Kronologis Pembunuhan Hingga Pelaku Ditangkap di Bukit Senyum

0
748

Bintan.Prioritas.co.id – Tadi malam, Kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka berinisial ERA Als R (32) warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Minggu (14/05/2023).

Seperti yang diketahui bersama bahwa Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humasnya yakni IPTU Alson membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati & dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam lalu disalah satu Cafe dekat Tanjung Uban Selatan.

Dari keterangan Humas, untuk tersangka sekarang sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat usai kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP.

“ Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang, ” Ujar Alson sembari menegaskan dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA Als R (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan.

Kemudian, masing-masing istri mendapatkan seorang anak, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi.

” Membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban, ” Tambahnya lagi secara singkat seraya memastikan tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Masih sambungnya ketika berkomunikasi dengan awak media semalam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here