Begini Jawaban MUI Bintan Soal Vaksinasi Saat Berpuasa

0
128
Ketua MUI Bintan, Ali Ahmadi

Bintan,prioritas.co.id – Belum lama ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengeluarkan pernyataan bahwa hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan puasa adalah boleh dan tidak membatalkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum yang berkaitan dengan itu.

Seperti yang diketahui bersama, Adanya program vaksinasi dimaksud dan booster. Masyarakat dihimbau tetap mengikuti arahan agar vaksinasi saat sedang berpuasa guna mencegah penularan Covid-19, Rabu (30/03/2022).

Hal diatas juga dibenarkan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Bintan, Ali Ahmadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sembari memberikan penekanan di dua hal yakni ketika vaksinasi harus menggunakan yang halal dan tidak ada unsur pemaksaan saat vaksinasi.

Menurutnya, Persoalan yang membatalkan puasa ada kaitannya dengan menuju ke perut seperti hidung, Mulut, Kemaluan, Dubur sampai Pusat. Kalau ada sesuatu yang masuk ke dalam perut melalui saluran itu baru membatalkan puasa.

” Vaksinasi merupakan program pemerintah. Namun, Tak perlu ada unsur paksaan bagi masyarakat. Misalnya warga tak akan dapat pelayanan jika enggak vaksinasi, ” Ujar Ali ketika dijumpai dan dikonfirmasi awak media tadi siang di daerah sebelum memasuki kawasan Bintan Buyu. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here