Begal Motor di Pringsewu, Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pardasuka

0
5808
Kedua Tersangka saat Diamankan di Polsek Pardasuka (Dok. Humas Polres Pringsewu).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas berinisial RAN (20) dan ZR als Iyal (20) warga Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pardasuka.

Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah pada Kamis (8/10/20) pukul 00.30 dan 04.00 Wib, dalam penangkapan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 3868 UP dan 1 unit Honda Beat New warna hitam.

Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi kedua pelaku ditangkap atas pengembangan tertangkapnya pelaku curas berinisial FS (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok dengan TKP di depan ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari pelaku FS yang berhasil dibekuk sehari sebelumnya,” kata AKP Lukman Hakim dalam rilis Humas Polres Pringsewu, Jumat(9/10/20) siang.

Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini secara bersama-sama dengan pelaku FS melakukan Curas terhadap Dani Hidayat (19) warga Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan kerugian 1 sepeda motor merk Honda Vario Nopol BE 3868 UP dan 1 Unit HP pada (28/5/20) pukul 23.30 Wib di jalan Raya pekon Tanjung Rusia, Pardasuka, Pringsewu.

“Pelaku ZR ditangkap saat berada di pekon Gunung Doh, Cukuh Balak, Tanggamus sedangkan pelaku RAN pada pukul 04.00 Wib saat sedang berada di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus,” ungkapnya.

AKP Lukman Hakim menjelaskan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan membuntuti calon korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, kemudian memepet korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tuas rem depan sepeda motor korban hingga mengakibatkan korban terjatuh.

“Pada saat korban terjatuh kemudian salah satu pelaku mengambil sepeda motor dan 1 unit HP milik korban dan kemudian membawanya pergi. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 14 juta rupiah,” jelasnya

Sambungnya, adapun masing-masing peran pelaku dalam melakukan aksinya yakni FS berperan mengendari sepeda motor sedangkan RAN dan ZR berperan menekan tuas rem dan juga mengambil sepeda motor dan barang milik korban.

Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Pardasuka guna menjalani proses penyidikan.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here