Begal Motor dan Penadahnya Ditangkap Polsek Semaka Tanggamus

0
97
Bripka Barbara saat Menginterogasi Tersangka Sebelum Memasukannya ke Dalam Sel Tahanan.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal motor bernama Suheri (25) warga Pekon Karang Rejo Kecamatan Semaka, Tanggamus ditangkap Polsek Semaka, dinihari Sabtu (13/7/19).

Selain dia, petugas juga berhasil menangkap penadah sepeda motor bernama Anton (42) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 5372 ZA milik korbannya Bayu Anggora (21) juga warga Kecamatan Semaka.

Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 02 Juni 2019.

“Kedua tersangka ditangkap dinihari tadi pukul 04.00 Wib saat mereka berada di rumah masing-masing,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, kejadian pembegalan dialami tersangka pada Minggu, 02 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban melintas di Jalan Raya TPU Pekon Sudimoro, Semaka.

Bermula pada saat korban berboncengan dengan rekannya Dera, dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di TKP, korban dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha Vixion yang Diamankan Petugas.

“Saat korban dan rekannya terjatuh, pelaku yang berjumlah dua orang langsung membawa motornya, sehingga ia mengalami kerugian senilai Rp. 18 juta dan melaporkan ke Polsek Semaka polres Tanggamus,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka Suheri dalam kejahatan tersebut, ia bersama rekannya berinsial M yang masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.

“Tersangka Suheri melakukan kejahatan bersama rekannya M dan belum tertangkap. Kemudian selang beberapa hari menjual sepeda motor tersebut kepada Anton,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Suheri dijerat pasal 365 KUHP hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anton dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam keterangannya, Suheri mengakui semua perbuatannya bersama seorang rekannya, kemudian sepeda motor dijual seharga Rp. 3 juta dan uangnya dibagi dua dengan M.

“Saya pepet dan dorong korban, kemudian mengambil motornya dan dijual ke Anton seharga Rp. 3 juta, uangnya dibagi dua dan sudah habis dipakai sehari-hari,” ucapnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here