Begal Motor Bersenpi di Sukoharjo Pringsewu dan Penadahnya Berhasil Dibekuk Polisi

0
6750

Prioritas.co.id, Pringsewu – Pria 22 tahun bernama Jhonatan Eko Suhendri, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) begal bersenjata api di Jalan Raya Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada pada Kamis (9/7/20) berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka yang merupakan wargai Pekon Banjar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Sugih Kabupaten Lampung Barat itu atas kerjasama Polsek Sukoharjo dan Polsek Gedong Tataan, pasalnya ia juga melakukan kejahatan diwilayah Kabupaten Pesawaran.

Selain menangkap tersangka Jhonatan, petugas gabungan itu juga berhasil menangkap Mulyono (46) warga Desa Sendang Baru, Sendang Agung, Lampung Tengah selaku penadah sepeda motor hasil curian yakni Honda Vario warna putih BE 5977 OH milik korbannya Riki Ardeva.

“Pelaku Curas Begal bersenjata api yang beraksi di jalan sukoharjo 3 Barat berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Gedong Tataan di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada Jumat (10/7/20),” ungkap Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH dalam rilis Humas Polres Pringsewu yang diterima Prioritas.co.id, Sabtu (11/7/20) malam.

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka saat di Polsek Gedongtataan, tersangka mengakui bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 22.00 Wib telah melakukan pembegalan d Jalan Raya Pekon Sukoharjo 3 Barat terhadap korban Riki Ardeva yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH.

“Dan dalam kejahatan itu, tersangka tidak seorang diri melakukan pembegalan, namun bersama rekanya berinisial M yang saat ini sedang dalam proses pengejaran, namun hingga saat ini belum ditemukan,” jelasnya.

Sambungnya, hasil pengembangan, menurut tersangka bahwa sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan telah dijual kepada Mulyono warga Desa Sendang Baru Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung tengah.

Sehingga atas pengakuan tersebut kemudian pada hari Sabtu (11/7/20) pukul 04.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Mulyono di kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang tidak terpasang plat.

“Saat ditangkap, Mulyono sendiri mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari Jonathan seharga Rp. 3,8 juta,” ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, dalam perkara tersebut, untuk saat ini pelaku Jonathan berikut berikut barang bukti 1 pucuk senpi berikut amunisi terlebih dahulu ditahan di Polsek Gedong Tataan guna proses penyidikan kasusnya disana.

“Sedangkan untuk pelaku Muluyono berikut barang sepeda motor sudah ditahan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ditambahkannya, dalam pengembangan kasus dapat terungkap, ternyata tersangka Jonathan juga mengakui melakukan pembegalan di areal perkebunan kakao Pekon Siliwangi terhadap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Senjata Api yang Berhasil Diamakan Dari Tersangka Jonathan.

“Pembegalan oleh tersangka Jonathan perkebunan kakao Pekon Siliwangi dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020 pukul 13.30 Wib. Namun sepeda motor tersebut belum berhasil ditemukan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka Jonathan dijerat Pasal 365 KUHPieana ancaman 12 tahun penjara dan terhadap Mulyono dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Terhadap rekan Jonathan berinisial M, masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*/ Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here