Bea Cukai Batam dan Tim Cyber Crawling bersama Anjing Pelacak Kembali Berhasil Mengamankan Narkotika

0
63

Prioritas.co.id.Batam – Bea Cukai Batam melalui tim cyber Crawling bersama anjing pelacak kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis ganja/marijuana dengan berat bruto 765 gram yang diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam, Rabu (23/02).

Pada saat proses pelacakan, anjing K -9 menunjukkan respon terhadap salah satu paket barang kiriman asal Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering warna hijau kecoklatan yang disembunyikan dalam dua kaleng makanan biskuit.

Kepala Seksi layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menerangkan, kronologis penindakan NPP ( Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika tim cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam di duga berisikan NPP. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan proses penelusuran lebih lanjut.

” Menindaklanjuti informasi itu, pada pukul 10:20 wib tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point’ jasa kurir bertempat Batam center,” jelas Undani.

Selain mengamankan dua kaleng makanan biskuit, lanjut Undani, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan diduga digunakan menyamarkan bau.

” Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Test Narkotika, didapati hasilnya bahwa daun kering tersebut di duga merupakan ganja/cannabis/sativa/marijuana. Atas temuan itu petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan serta berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penyeludupan Narkotika dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here