BB Hingga Ahli Tidak Diumumkan, Polisi Berkukuh Aset Pasar Sudah Dimusnahkan

0
508
Photo drone pasar Danga tahun 2019 sesaat sebelum dirobohkan

Prioritas.co.id.Nagekeo – Pasca penetapan tiga tersangka dugaan korupsi kasus pemusnahan aset pasar Danga, Polres Nagekeo menggelar konferensi pers pada Selasa (28/03/2023) malam sekitar pukul 23:00 WITA dengan menghadirkan para tersangka.

Konferensi pers ini digelar setelah ketiga tersangka yakni GJ, IP dan RS menjalani pemeriksaan perdana secara maraton sebagai tersangka selama dua hari berturut-turut oleh penyidik.

Konferensi pers yang digelar di ruang reskrim Polres Nagekeo ini ketiganya dihadirkan dengan dampingan kuasa hukum Kornelis Soi, SH. Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya (Kasus Narkoba red-) yang mana tersangka dihadirkan membelakangi awak media lengkap dengan rompi orange kali ini tidak.

Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai menyebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ketiganya mengaku melakukan tindakan merugikan Keuangan Negara dan memperkaya diri bukan atas niat pribadi, akan tetapi diperintah Bupati.

“Tiga tersangka secara tegas mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan empat gedung pasar Danga itu atas instruksi Bupatiā€ ungkap Rifai.

Rifai juga mengaku bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan di Kepolisian sejak awal hingga saat ini.

Bersikukuh 4 Gedung Sudah Dimusnahkan

Selain menyebut atas perintah Bupati, Rifai juga membantah pernyataan Pemkab Nagekeo melalui Kepala Bappelitbangda Kasmir Dhoy yang menyebut bahwa empat bangunan Pasar yang dituding sudah dimusnahkan ternyata masih ada.

Meski tidak dijelaskan secara detail seperti nama bangunan (los/kios), kondisi gedung ketika waktu dirobohkan, tahun bangunan didirikan hingga posisi pasti empat gedung yang dimaksudkan, akan tetapi, Rifai bilang gedung seperti yang dirilis polisi pada awal penetapan tersangka sudah benar.

“Empat gedung itu sudah benar, posisinya pas di tengah bukan di sebelah barat atau sebelah timur. Yang itu (pernyataan Kasmir read-) tidak benar” jelas Rifai.

Sebelumnya, Kasmir Dhoy mantan Kasubag Keuangan pada Dinas Koperindag yang saat menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda mengatakan empat (4) bangunan aset yang dituding Satreskrim Polres Nagekeo telah dimusnahkan sepihak hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 333. 621. 750, 00 tersebut, ternyata saat ini masih ada dan utuh, bahkan tengah dimanfaatkan oleh pedagang.

Bangunan tersebut berada di sisi barat dan timur Pasar. Bagian barat berdampingan dengan Puskesmas, Danga yang saat ini Kantor Dinas Dukcapil dan Dinas PPO sedangkan di bagian timur berbatasan dengan jalan, persis di depan toko Sinar Kasih. Bentuk dan ukuran ke empat bangunan ini sama persis, dengan jumlah 5 kamar per unit dengan luasan kurang lebih 240 meter persegi.

Kasmir menyebutkan, dari sekian banyak unit bangunan pasar Danga yang merupakan aset Pemda Nagekeo, hibah dari Kabupaten Induk Ngada yang masih memiliki nilai hanya ada dua. Pertama bangunan berbentuk Leter U senilai Rp. 267. 655.000,00. dan berikutnya senilai Rp. 333. 621. 750, 00 yang diduga dimanfaatkan oleh tiga tersangka untuk memperkaya diri.

Selain daripada itu, aset bangunan lain tidak tercatat dalam buku inventaris (tidak ada nilai aset, read-).

Alat Bukti Tidak Bisa Disebutkan

Meski menjelaskan detail total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost senilai Rp. 333.621.750 yang mengakibatkan ketiga tersangka ini dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah pada tahun 2020 dan tahun 2021 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, akan tetapi, Rifai menegaskan bahwa barang bukti tidak bisa diumumkan ke publik.

Terkait barang bukti, Rifai dengan tegas mengatakan bahwa semuanya sudah termuat dalam berkas perkara. Tidak menjadi konsumsi publik.

“Untuk barang bukti itu semua dalam berkat perkara, itu yang terkait dengan teknis untuk kepentingan penyidikan” jelas Rifai.

Rahasiakan Ahli Penghitung Metode Total Lost

Dalam konferensi pers sebelumnya, Rifai menyebut bahwa total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp. 333.621.750.

Akan tetapi, berkaitan dengan asal usul ahli yang dimaksud, siapa orangnya, dari mana asal lembaganya, Rifai menegaskan bahwa hal itu tidak bisa disampaikan ke masyarakat, apalagi dipublikasikan, dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.

“Itu tidak perlu dijelaskan ke publik, itu untuk kepentingan penyelidikan” kata Rifai.

Hasil penghitungan metode total lost oleh ahli yang digunakan oleh Satreskrim Polres Nagekeo angkanya sama persis dengan nilai aset 4 bangunan yang saat ini masih utuh dan digunakan pedagang yakni Rp. 333.621.750. Data ini tertera dalam Kode Inventaris Barang (KIB) C di Dinas Koperindag.

Menurut GJ salah satu tersangka yang notabene sebagai Kepala Dinas Koperindag kala itu, bahwa dokumen KIB C yang memuat nilai aset Pemkab Nagekeo warisan Pemkab Ngada juga hanya ada dua. Pertama senilai Rp 333.627.750 dan Rp. 267. 655.000,. Dokumen tersebut kata Gaspar sudah diserahkan ke Polisi kala Dia dimintai keterangan awal.

“Iya saya kasi semua data yang di KIB C itu” kata Gaspar saat ditemui awak media di kediamannya sehari sebelum Dia diperiksa sebagai tersangka.

Kuat dugaan nilai Total Lost adalah nilai aset berdasarkan KIB C itu, sebab GJ mengaku sampai hari ini tidak pernah bertemu Ahli yang dimaksud.

Sayangnya, Penasihat Hukum GJ Kornelis Soi SH, saat dimintai pendapatnya terkait penetapan tersangka apakah sudah sesuai hingga upaya hukum seperti orang peradilan yang mungkin akan ditempuh enggan berkomentar.

“Kalau kami tidak bisa berkomentar, nanti dengan Kasat Reskrim saja” ujar pengacara asal Bajawa itu lalu seraya mengajak awak media menuju ruang konpres. (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here