Batam.prioritas.co.id – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menegaskan larangan Calon Kepala Daerah (Cakada) menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye.
Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, Akan ditindak tegas. Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral.
Demikian yang disampaikan dengan tegas oleh Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah. Menurutnya, Aturan tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maryamah menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat. Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
” Kalau kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tak boleh. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah, ” Ujarnya belum lama ini. Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Batam, Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media tadi malam. Sudah mengakui kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemko Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.
” Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun, Dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam, ” Ungkap Rudi Panjaitan.
Masih sambungnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada.
Ketidakbolehan itu sudah ada dalam aturannya. Dengan tegas pihaknya sebutkan tidak boleh, Sabtu (19/10/2024). (Alek)