Bawaslu: Bacaleg yang Pekerjaannya Digaji Pakai Uang Negara Wajib Mengundurkan Diri

0
251
Komisioner Bawaslu Nagekeo Johanes Emanuel Nane saat menjadi moderator dalam kegiatan media gathering, Photo dok: Bawaslu Nagekeo

Nagekeo.Prioritas.co.id – Para Bakal Caleg (Bacaleg) yang pekerjaannya bersumber dari anggaran Negara jika ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilihan legislatif tahun 2024 wajib mengundurkan diri.

Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane saat menggelar Media Gathering bersama awak media di aula Pondok SVD, Danga, Kecamatan Aesesa Selasa (9/5).

Johanes menjelaskan hal itu, sebagaimana sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, DPRD Kabupaten Kota.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mereka yang memiliki pekerjaan yang pendapatnya bersumber dari anggaran Negara wajib mengundurkan diri jika terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, dan/atau BUMD atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.

Selain itu, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Luar Negeri.

Merujuk peraturan tersebut, Johnanes menjelaskan bahwa dikarenakan sejauh ini belum sampai kepada tahapan pendaftaran caleg oleh partai sehingga Bawaslu belum mendapatkan informasi terkait bakal calon yg mempunyai pekerjaan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri dalam pencalonan

Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan politik praktis di ruang yang lain, seperti ASN maupun perangkat desa dan Anggota BPD tidak boleh jadi anggota salah satu partai politik, sebab, dalam UU ASN atau UU Tentang Desa dilarang keras untuk menjadi anggota apalagi pengurus partai.

Kepada awak media Bawaslu berharap agar media mampu menjadi penyalur informasi yang mengedukasi masyarakat khususnya menjelang Pemilu 2024 serta memberikan rasa optimisme kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kita berharap media juga harus mempu mengedukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional. Sekarang ini sudah tahap pencalonan, kita juga diharapkan untuk memberikan masukan terhadap dinamika yang terjadi dimasyarakat” ujarnya. (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here