Prioritas.co.id, Lahat – Terdakwa Adnan bin Muhammad (33) warga Aceh Utara, di sidang di Pengadilan Negeri Lahat yang di tangkap Polres Empat Lawang saat razia rutin di Tebing Tinggi. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan. Rabu (15/01/2020) jam 15.15 Wib.
Terdakwa terbukti membawa Sabu seberat 15. 876,78 gram atau lebih kurang16 Kg dan Ekstasi 12 butir di dalam tas. Saat ditangkap Polisi di Simpang Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada 20 Agustus 2019 lalu.
Saat sidang , Rabu (15/01/2020) Saksi Polisi Satlantas Empat Lawang menjelaskan Pada Selasa 20 Agustus 2019, Satlantas Empat Lawang mengelar razia rutin di simpang Talang Gunung Tebing Tinggi, kemudian saat itu melintas mobil Avanza warna hitam plat Aceh, dan di stop saat di tanya STNK terduga terdakwa gugup dan kelihatan pucat, kelihatan ada hal aneh, Selanjutnya satlantas berinisiatif membuka dan memeriksa Mobil.Polisi menjelaskan saat di periksa terduga tersangka mengelak dan mengatakan hanya pakaian tetapi saat di pegang dan di periksa bukan pakaian, jadi kami berinisiatif membuka paksa 2 tas tersebut yang di dalamnya narkoba jenis sabu yang di bungkus kantong bentuk teh cina, kemudian terduga Tersangka langsung di bawa ke Polres Empat Lawang.
“Jadi ini bukan berdasarkan laporan, karena itu operasi rutin normal”, ujar Saksi Polisi Empat Lawang.
Sementara terdakwa Adnan saat di sidang pengadilan mengatakan barang tersebut bukan miliknya. Milik temannya Ndo (DPO). Ia menjelaskan kenal dengan Ndo (DPO) dari Aceh di tempat warung dan di ajak ke Palembang, saat di ajak saya di jemput dengan tujuan ke Palembang.
Kemudian di SPBU Muratara Ndo(DPO) turun dan mengimingi uang Sepuluh juta untuk melanjutkan perjalanannya sampai di Palembang.
Sidang berakhir jam 17 .00 wib dan di jadwalkan sidang kembali Hari Jumat 17 Januari 2020 dengan agenda mengundang saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. Saat Polres Kabupaten Empat Lawang mengelar Razia rutin .terdakwa terbukti membawa Narkoba jenis Sabu, dan saat di periksa Satnarkoba Polres Empat Lawang di dalam tas juga ada Ekstasi 12 butir. Dan untuk mobil yang di gunakan tersangka mobil rentalan.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yoga Dwi Nugroho SH MH, anggota Verdinan Martin SH, Saiful Brow SH, jaksa Penuntut M Ihsan SH, Deden Noviana SH, dan Imam Rustandi SH penasehat hukum penunjukan dari Posbakum LBH Serelo Lahat. (EY)