Bawa Sajam Tidak Pada Tempatnya Orang ini Ditangkap Polisi

0
211

Prioritas.co.id.TUBABA – Polsek Tulang bawang Tengah (TBT) berhasil menangkap AS als AL (18), yang tertangkap tangan menguasai dan membawa sajam (senjata tajam) tanpa hak dan bukan profesinya.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (2/3), sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Umum, Tiyuh/Kampung Pagar Dewa.

“AS als AL yang berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar. Senin (4/3).

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, saat petugas dari Polsek sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukumnya.

Ketika sedang melaksanakan patroli di Jalan Umum, Tiyuh Pagar Dewa, petugas kami melihat dua orang pengendara sepeda motor berboncengan sedang melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaran tersebut dan kedua orang pengendaranya dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan surat-surat kendaraan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah sajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, dengan posisi di tutupi pakaian oleh salah satu pengendara sepeda motor. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) langsung di bawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita BB berupa sajam jenis badik, panjang 30 cm, bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (rils)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here