Bawa Sabu, Residivis Alumni Nusa Kambangan Ditangkap

0
205

Palembang,Prioritas.co.id – Usai membeli sabu, dua orang residivis di tangkap Reskrim Polsek IB.ll Palembang.

Dua tersangka Sapril alias Cupang (35) ojek dan Taufik Irawan (35) buruh bangunan di tangkap rabu (05/01).

Keduanya merupakan warga jalan H Sanusi lorong Masjid dan Perikanan ll kecamatan Kemuning di tangkap karena membawa narkoba jenis sabu.

“Kapolsek IB ll Kompol Ihsan SH.MH jum,at (07/01) mengatakan dua tersangka tertangkap tangan membawa sabu, salah satu tersangka merupakan residivis, tersangka di tangkap usai beli sabu.” Terangnya.

Penangkapan berawal saat keduanya berboncengan menggunakan motor Vario warja putih BG 6030 JBC melintas di jalan PSI Lautan Tangga Buntung kecamatan IB.ll Palembang.

“Karena curiga Opsnal Reskrim Polsek IB.ll melakukan pengejaran dan keduanya berhasil di hentikan di jalan PDAM, saat di geledah petugas mendapati sabu di saku belakang celana tersangka Taufik Irawan, selanjunya kedua tersangka langsung di tangkap.” ujarnya.

Mereka mengaku shabu buat pakai sendiri beli patungan CK istilahnya, tersangka Capung sudah tiga (3) kali tangkap polisi , perna di tahan di Nusa Kambangan 6 tahun kasus pembunuhan.

Di Nusa Kambangan hukumannya di tambah 10 tahun jadi 16 karena membunuh tahanan, bebas dari lapas Nusa Kambangan Cilacap dia kali di tangkap polisi kasus penganiayan.

Capung merupakan residivis ini yang ke empat kalinya di tangkap tapi beda kasus sebelumnya pembunuhan dua (2) kali dan penganiayaan dua (2) kali sekarang kasus narkoba.

Keduanya di jerat pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman di atas sepuluh (10) tahun, barang bukti yang di amankan shabu 0,22 gram serta 1 motor jenis Vario BG 6030 JBS lanjut Kompol Ihsan. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here