Prioritas.co.id, Medan – Team Opsnal DitNarkoba Polda Sumut cokok Dua Orang wanita yang merupakan menantu dan mertua asal Birieuen, Aceh di Ruang Tunggu Gate 9 Bandara Kualanamu Medan. Kamis (01/11/2018)sekitar pukul 08:00.Wib.
Kedua Wanita ini yang berprofesi sebagai kurir sabu lantaran tergiur upah besar Rp 10 juta, terpaksa masuk penjara karena dibekuk saat menyerahkan sabu seberat 1.014,7 Gram.
“Team Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut Kompol B. Marpaung didampingi Petugas Avsec di ruang tunggu Bandara Kualanamu menjelaskan, kedua wanita yang tertangkap membawa sabu berasal dari Aceh, Halimah Ahmad, (54) Alamat Desa. Keide Alue Rheng Kecamatan Pelidada Kabupaten Bireuen, Aceh. Dan Najlin Nisa, (19) asal Biruen Alamat Dusun. Tgk Said Desa Teupok Baron Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, yang tak lain menantu dari Pelaku Halimah Ahmad keduanya adalah penumpang pesawat Citilink QG 913 tujuan Kualanamu – Jakarta. Yang tertangkap membawa barang bukti 4 bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sendal milik ke dua pelaku seberat 1.014,7 Gram. “Terangnya.
Lanjutnya, pada Kamis tanggal 01 November 2018, Petugas Avsec bandara kualanamu kedatangan 2 orang pria yang mengaku dari Team narkoba DitNarkoba Polda Sumut yaitu Kompol B. Marpaung dan Iptu Roberto Sianturi datang menemui Agung Indra Petugas Avsec Bandara Kualanamu yang bertugas di SCP Central.
Kedatangan Team Narkoba Polda Sumut tersebut menjelaskan kepada petugas Avsec bandara Kualanamu bahwasannya ada penumpang yang akan berangkat dengan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Team Opsnal Narkoba Polda Sumut didampingi Agung Indra dan Dwi Ratih Petugas Avsec Bandara Kualanamu dan masuk ke ruang tunggu untuk mencari penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, ke dua pelaku ditemukan di areal ruang tunggu Gate 9 Bandara Kualanamu, kedua Pelaku kemudian dimasukkan ke ruang menyusui yang ada di areal Gate 9 lalu team opsnal Narkoba Polda Sumut melakukan penggeledahan seluruh tubuh dan barang bawaan keduanya dan hasilnya ditemukan 4 bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam 2 pasang sendal milik pelaku.
Selanjutnya, ke dua Pelaku diamankan ke Kantor Avsec Bandara Kualanamu.Tak berapa lama sekira pukul 09.30.Wib, Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yusandy tiba di Kantor Avsec Bandara Kualanamu
Dihadapan petugas kedua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu ini pada menjelaskan kepada petugas bahwa saat itu pada hari Rabu tanggal 31 November 2018 ke dua pelaku bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal dan selanjutnya pria tsbt memberikan 4 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp2.000.000,- dan kode booking ticket pesawat (berupa sms) dengan rute Kualanamu – Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan
Setelah menerima bungkusan narkotika sabu, uang dan kode booking ticket pesawat, ke Pelaku kemudian berangkat menuju Medan menggunakan Bus, kemudian dengan menggunakan taxi lalu ke dua pelaku menuju Bandara Kualanamu. Setibanya di bandara pada Kamis tgl 31 November 2018 sekira pukul 04.00 Wib, ke dua Pelaku tiba di Bandara Kualanamu. Awalnya ke-2 Pelaku sudah melakukan oroses ch.Rencananya Narkotika jenis sabu tesebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin Propinsi kalimantan Selatan,” terangnya.
Kedua pelaku ini yang tak lain mertua dan menantu ini jika berhasil membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin akan di iming-imingi dan diberikan masing-masing Rp1.000.000,- Juta dan apabila barang narkotika sck in namun ditolak karena jadwal penerbangan masih lama.
Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib, kedua pelaku melakukan check in kembali dan masuk ke ruang tunggu. Saat di bandara Apabila barang narkotika jenis sabu tersebut sudah sampai di Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, keduanya dijanjikan akan diberikan masing-masing Rp10 Juta oleh pria yang memberikan narkotika jenis sabu terabut.
Untuk proses selanjutnya sekira pukul 11.30 wib, kedua pelaku dan Barang bukti di bawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk di proses penyelidikam dan sidik lebih lanjut. (SN)