Prioritas.co.id.Palembang – Seorang pelajar di Palembang di tetapkan jadi tersangka karena terlibat membawa senjata tajam (Sajam) saat mau tawuran. Jumat (10/3)
Tersangka di tetapkan penyidik unit 1 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah di amankan bersama dua remaja lainnya saat akan tawuran sambil membawa senjata tajam.
Tersangka di tangkap di seputaran Celentang jalan Brigjen Hasan Kasim kecamatan Kalidoni Palembang jum’at (10/03) sekira pukul 01.00 Wib.
Saat di membubarkan dan mengamankan tersangka dan rombongannya polisi sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara dan kejar-kejaran dengan tersangka berinisial YAS (17) warga kelurahan Sei Selayur kecamatan Kemuning Palembang yang merupakan salah satu pelajar di Palembang.
“Kanit l subdit III Jatanras ditreskrimum polda sumsel Kompol Willy Oscar mengatakan, tersangka di jerat pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.”Ungkapnya.
Selain itu, Tersangka membawa senjata tajam panjang sekitar 1 meter bergagang selang buat tawuran dengan kelompok lain, kita juga mengamankan beberapa sajam kembang api bahkan botol yang mirip bom molotop. Tambahnya.
.
Kejadiannya di depan rumah sakit Azzahra, mereka kumpul dengan jumlah puluhan orang mau hendak tawuran, namun aksi mereka berhasil kita cegah, dimana mereka sebagian besar masih pelajar.
“Tersangka mengaku, senjata tajam yang kita amankan miliknya di bawah dari rumah mau di gunakan buat tawuran, perbuatan tersangka dan temannya sangat meresahkan masyarakat membawa berbagai senjata tajam buat tawuran, makanya ketika kita mendapatkan imformasi langsung bergerak,”Jelasnya.
Dan memang benar di tkp kita jumpai puluham pemuda dan remaja menggunakan sepeda motor bawah senjata tajam lagi kumpul mau tawuran alhamdulilah berhasil kita cegah. lanjut Willy Oscar. (Iskandar Mirza)