Bawa Ganja 47 Kilogram, Tiga Warga Sumbar Terancam Hukuman Mati

0
43
Kapolres Madina didampingi para Pejabat Utama (PJU) memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).

Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 47 kilogram ganja kering dari tangan tiga orang warga Sumatera Barat (Sumbar). Mereka pun terancam hukuman mati.

Ketiga orang tersebut berinisial DF alias Dikto warga Rambah Jorong Empat Koto Barat Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. CP alias Nanda dan BR alias Bintang warga Ampang Gadang Keluarahan VII Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh, Sumbar.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Dengan laporan tersebut kita melakukan penangkapan kepada tiga tersangka di Jalan Umum Desa Salambue Kecamatan Panyabungan pada hari sabtu 14 Januari 2023,”ungkap Kapolres Madina didampingi para Pejabat Utama (PJU) memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).

Kapolres menjelaskan atas penangkapan tersebut kita mengamankan beberapa barangkuti dari tangan para tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan, 47 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban didalam karung. Serta dua unit hendpone andorit merek honor warna hitam dan merek vivo warba biru. Dan satu unit mobil toyota kijang jantan warna merah dengan plat BA 1945 MR,” jelasnya.

Kapolres Madina menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.

“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN warga Sumbar (Tahap Penyidikan) mereka diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta.”

Dalam kesempatan tersebut AKBP Reza mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Madina maupun luar daerah agar bersama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orangtua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” ucapnya.

Ketiga tersangka bakal terjerat Pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasai 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here