P.sidimpuan.prioritas.co.id – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, S, IK, MH bersama Jajarannya berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya setelah Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menegaskan perang melawan Narkoba, hal tersebut tentu menjadi perhatian serius semua komponen aparat penegak hukum, bahkan semua elemen bangsa di dorong untuk berpartisipasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Batunadua AKP T Saragih bersama personil berhasil Mengamankan seorang pria berinisial BCH Alias Ginda (50) warga jalan Sutan Maijalo, Kelurahan. Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
BCH yang tercatat Seorang residivis narkoba berhasil ditangkap di jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (14 Oktober 2024) malam atas kepemilikan Narkoba jenis Ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling dengan membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.
“Setelah menerima Informasi dari masyarakat selanjutnya Pihaknya bersama Kasubsektor Padangsidimpuan Selatan, Iptu Kuspi Pianto SH dan personil melakukan pengawasan pengintaian terhadap kendaraan betor yang hendak melintas dari arah Kabupaten tapsel menuju kota Padangsidimpuan, “Ungkap Kapolsek Batuanadua.
Setelah menunggu beberapa lama Lanjut AKP T Saragih akhirnya 1 unit betor yang di kendarai BCH Alias Ginda melintas dan saat itu juga personel melakukan pemyetopan di lanjutkan penangkapan, pungkasnya.
Dari hasil pengeledahan sambung Kapolsek Personil berhasil menemukan 1 buah plastik besar dan ketika dibuka berisikan 4 bal besar narkotika golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, Kemudian semntara dari pelaku disita barang Bukti lain 2 unit Handphone berikut uang tunai sebanyak Rp112.000.
” Kami menemukan 1 buah plastik besar dari dalam becak milik pelaku dan ketika dibuka berisikan 4 bungkus narkotika golongan I Jenis Ganja yang dikban warna kuning. Berdasarkan pengakuan pelaku saat di interogasi mendapatkan daun ganja itu dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara di jemput, “terang Kapolsek Batunadua.
Kapolsek Batunadua menyatakan bahwa penangkapan Pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kususnya di wilayah Hukum polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.
Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.” Pungkas AKP T saragih. (Sabar)