Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Surat Keputusan Menpan RB nomor 610 tahun 2019 tentang penetapan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangka Tengah (Bateng) terbit, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Wahyu Nurrakhman akan menghadap Bupati Bateng guna membuat Surat Keputusan (SK) melanjutkan surat tersebut.
“Diputuskan jumlah formasi pegawai di Bateng sejumlah 185 formasi. Dengan rincian 80 tenaga teknis, 85 guru, dan kesehatan 20,” kata Wahyu, Selasa (22/10).
Jika berdasarkan golongannya, lanjut Wahyu untuk golongan II sebanyak 29 formasi, dan 156 formasi untuk golongan III. Namun untuk golongan II berdasarkan SK tersebut rata-rata pendidikan minimal D3, atau IIC jika ditetapkan menjadi ASN.
“Semula yang kita ajukan itu 981 dan yang dikabulkan 185,” ujar Wahyu.
Saat ditanyakan formasi apa yang paling dibutuhkan oleh Pemkab Bateng, Wahyu mengatakan jika sebetulnya semua formasi yang diajukan itu dibutuhkan, karena kebutuhan tersebut berdasarkan analisis jabatan yang sudah disusun.
“Meskipun dari 981 formasi yang diajukan yang disetujui hanya 185 formasi, itu sudah di syukuri,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan jika hal Formasi bukan permasalah efektif atau tidak efektifnya. Ia menjelaskan jika pihaknya melakukan pengajuan memang berdasarkan kebutuhan, namun yang dikabulkan oleh pemerintah berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah dalam tahun ini.
“Tahun selanjutnya terus kita ajukan hingga formasi terpenuhi sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Ia mengakui jika pihaknya memang membutuhkan formasi pegawai sejumlah yang diajukan, namun harus disesuaikan juga dengan kekuatan keuangan pemerintah.
“Kita harus memahami juga kekuatan keuangan Pemerintah saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap jika di tahun berikutnya tetap diadakan pengadaan, dalam rangka untuk memenuhi jumlah yang ideal. Dan untuk tahapan selanjutnya, pihaknya sedang menyusun keputusan bupati terkait penetapan formasi 2019.
“Guna menjalankan Surat Kemenpan RB tersebut. Saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan pengumuman, yang direncanakan akan diselesaikan pada tanggal 25 Oktober 2019 setelah di SK kan oleh Bupati Bateng,” ungkapnya.
Surat Kemenpan RB ini baru terbit, dalam segera mungkin pihaknya akan menghadap Bupati Bateng untuk segera menerbitkan SK Bupati nya.
“Kita belum bisa memastikan, namun diupayakan 25 Oktober 2019 ini sudah bisa diumumkan,” pungkas Wahyu. (Reza)