Batas Waktu Permohonan Bantuan Korban Longsor di Kampung Sidodadi

0
254
Ketua RW 020 Kampung Sidodadi saat sedang menyambut anggota DPRD Kepri, Dewi yang mengecek kondisi rumah warganya pasca tanah longsor kemarin.

Bintan, Prioritas.co.id – Sejak terjadinya banjir pada tanggal 02 Agustus lalu, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan sudah menekankan kepada Lurah Kijang Kota, Sumarno, S.IP dan Camat Bintan Timur (Bintim), Muhammad Sofyan, SE, agar secepatnya membuat permohonan terkait penanganan banjir.

Dalam kesempatan tersebut, Sekaligus musibah longsor di kawasan permukiman. Umumnya, Mengenai merincikan berapa kerugian warga setempat atau korban khususnya warga di Kampung Sidodadi Tengah. Supaya secepatnya dapat di cover, Senin (08/08/2022).

Seperti yang diketahui bersama bahwa rincian diatas dikirim dengan permohonan bantuan paling lambat hari ini ke pihak BPBD Bintan, Dari pengakuan Ketua RW 004 Kampung Budi Mulya, Ali menyampaikan antara 65 – 70 KK tapi yang paling parah ada sekitar dua puluh KK.

Menurut bapak Sofyan lewat rekanan, Pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak RT dan RW Kampung Sidodadi terhadap korban tanah longsor akibat curah hujan deras kemarin. Pesannya, Sekecil apapun permohonan yang dibutuhkan perlu disampaikan ke BPBD.

Camat memastikan hari ini sudah dapat diantar ke BPBD. Selain itu, Ketua RW 020 Kampung Sidodadi, Maryanto pernah membicarakan permohonan yang diajukan ke pemerintah berkisar 40 juta sampai 50 juta rupiah untuk korban longsor.

” Rencana anggarannya memenuhi kebutuhan seperti beli pasir, Semen hingga material bangunan lainnya. Untuk jelasnya, Kita akan tanyakan ke ahlinya. Nanti, Tukanglah yang tahu apa saja yang dibutuhkan, ” Ungkapnya secara singkat menanggapi hal dimaksud di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here