Nagekeo.Prioritas.co.id – Jadwal pendaftaran administrasi bakal caleg (bacaleg) yang siap mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024 sudah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir esok 14 Mei 2023.
Namun sampai hari ini, KPU Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur baru menerima 8 Partai yang sudah mengajukan dokumen persyaratan dan mendaftarkan bacaleg ke KPU. “Sudah 8, ini PKB yang kedua hari ini setelah Golkar” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nagekeo Mikael Angelo Mali di Kantor KPU Sabtu (13/05/2023).
Angelo menyatakan bahwa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pihaknya membuka jadwal pendaftaran setiap hari sejak pukul 08:00 pagi sampai pukul 16:00 sore untuk tanggal 1 Mei sampai 13 Mei 2023.
Sedangkan di hari terakhir yakni 14 Mei 2023 esok, KPU menetapkan batas akhir pendaftaran dokumen persyaratan bacaleg sampai pukul 23:59 Wita. “Besok pukul 23:59, telat satu detik saja langsung ditolak karena lewat satu detik sudah tanggal 15 Mei. Kerja Pemilu ini kerja jadwal jadi harus komitmen, tidak ada istilah toleransi waktu” tegas Angelo.
Dijelaskannya, setelah tahapan pendaftaran bakal caleg, sesuai dengan jadwal KPU akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan sejak 15 Mei sampai 14 Juni 2023. “Pada tahapan ini yang paling utama itu kita butuh kepastian dokumen yang diajukan dari Silon, ketika ada ruang untuk memperbaiki kami minta partai politik untuk Klarifikasi itu” jelas Angelo.
Dengan melewati serangkaian tahapan secara baik dan benar, Angelo berharap pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik demi terciptanya demokrasi yang bersih dan sehat. “Bicara kampanye, bicara meyakinkan masyarakat ada ruang tersendiri, saya yakin seluruh teman-teman bacaleg punya caranya tersendiri demi demi pesta demokrasi yang sehat” pungkas Angelo. (Arjuna)