Prioritas.co.id, Sidimpuan – Gadis bawah umur, sebut saja Mawar (13) status pelajar, jadi budak nafsu pemuda pengangguran, FAP (19) warga Kampung Desa Hasobe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, (Sumut).
Kini kasus asusila itu ditangani Timsus Polres Padangsidimpuan, Rabu (19/6), setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku.
Awalnya, keduanya berteman setelah berkenalan lewat media sosial facebook. Kini, pemuda berinisial FAP (19) tersebut sudah diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Ia diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Desa Hasobe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. FAP saat ini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan, Aipda Jamil Siregar SH menjelaskan FAP ditangkap atas dugaan kasus pencabulan pada seorang perempuan yang masih di bawah umur yang dikenalnya melalui facebook.
“Tersangka dan korban ini awalnya kenalan di facebook,” jelas Jamil ketika ditemui di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (19/6).
Kemudian, lanjut Jamil, setelah beberapa hari berkenalan lewat facebook dan sering chating, pada hari Sabtu 8 Juni 2019 lalu, sekira pukul 14:00 WIB, tersangkapun kemudian mengajak korban dan bertemu.
Pada saat bertemu, korban lalu diajak untuk pergi ke sebuah pondok yang terletak di Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan. Di pondok tersebut, pelaku merayu agar korban mau bersetubuh dengan pelaku.
Setelah itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan hingga akhirnya koban ditinggalkan oleh tersangka. “Korban lalu menelpon rekannya dan korban pun dijemput,” jelasnya.
Perbuatan tersebut, kemudian tercium orang tua korban hingga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/265/VI/2019/SU/PSP.
“Polisi menerima laporan polisi tanggal tanggal 11 Juni 2019 tentang dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur atau perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Setelah laporan, lalu dilakukan penyelidikan dan melacak posisi tersangka hingga akhirnya petugas dari PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menemukan titik lokasi tersangka.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 18 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib. “Tersangka ini merupakan seorang pria pengangguran,” sebut Jamil.
Guna proses lebih lanjut, selain telah mengamankan tersangka, petugas juga telah mengamankan hasil visum et repertum serta pakaian korban yang dipakai saat kejadian tersebut. (efendi/Sbr)