Baru Bebas 5 Bulan, Mantan PNS Pemko Kena Dor Nyawa Pun Melayang

0
292

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Mantan PNS Pemko Tanjungpinang (SS) 35 yang diduga bandar narkoba tewas ditembak polisi, saat ditangkap dia melakukan perlawanan kepada petugas hingga melukai seorang anggota Satnarkoba Polres Bintan akhirnya dihadiahi sebuah pelor pada Minggu (29/3/2020)

Sebelum pihak Sat Narkoba Polres Bintan tanggal 29 Maret 2020 lalu melakukan penangkapan terhadap (DK) di TKP lintas Barat, selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan DK mengaku Sabu dan ganja itu didapat dari tersangka SS.

SS tumbang dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun dalam perjalanan SS menghembuskan napas terakhirnya. Dari hasil penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di temukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) SS berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tanjungpinang.

“Dari hasil penyidikan diketahui kedua tersangka ternyata residivis, DK dalam kasus yang sama pada tahun 2017 bebas dari hukuman 2 tahun penjara sedangkan SS pada tahun 2019 bebas dari hukuman 1, 6 tahun penjara juga dalam kasus yang sama baru 5 bulan ini bebas,” Keterangan Kasat Sat Res Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias saat lakukan konferensi pers Jum’at (3/4) di Malpolres Bintan.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Sat Res Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 1 kilogram ganja dan 4 paket sabu seberat 29 gram. Sabu dan Ganja itu akan di edarkan melalui pasien-pasien yang membeli dan di edarkan di daerah Bintan dan Tanjungpinang.

Berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka itu pihak Polres Bintan hingga kini masih melakukan pengembangan. Karena di duga masih ada lagi jaringan narkoba yang berkeliaran di daerah ini.

Atas perbuatan DK yang melanggar pasal berlapis yaitu pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132, DK di ancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here