Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang, Begini Penjelasan Kadis Sosial

0
0
Kadis sosial kota Padangsidimpuan Zufri Nasution

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Paska penemuan Bayi perempuan yang diduga dibuang ibu kandungnya di depan warung di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Jumat (29/32024) pagi Subuh, menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyrakat bahkan ada warga yang ingin mengadopsinya.

Terkait hal itu Pj Walikota Padangsidimpuan H Letnan dalimunthe melalui kepada Kepala Dinas Sosial Zufri Nasution selasa (2/4/2024) siang mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani bayi Perempuan yang sebelumnya dirawat di RSUD Padangsidimpuan pasca ditemukan warga di kelurahan batunadua jae, bahkan banyak masyrakat yang ingin mengadopsi bayi berjenis kelamin perempuan itu.

Kabar itu benar, bahkan sudah ada juga beberapa warga yang datang langsung ke Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan mempertanyakan status sang bayi.

“perlu kami sampaikan, bahwa hal ini masing dalam pengembangan kasus pembuangan bayi itu oleh polres Padangsidimpuan. Jadi, kita tunggu prosesnya seperti apa,” terang Kadis sosial Zufri Nasution.

“Sudah ada beberapa Warga yang datang menanyakan itu, kalau mau adopsi harus bagaiamana. Kami dari Dinsos kota Padangsidimpuan memang melayani pengangkatan anak atau adopsi, tapi harus memenuhi juga persyaratan.” Ungkap Kadis sosial.

Berdasarkan Permensos No. 110/2009 tentang Pernsyaratan Pengangkatan anak, syarat calon orangtua yang angkat (COTA) di antaranya adalah Syarat Material yakni sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu, ada pula syarat administrasi diantaranya; surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa di RS pemerintah, legalisir akte kelahiran COTA, SKCK, legalisir surat nikah, keterangan penghasilan dari tempat kerja, surat izin orang tua kandung/kerabat, dan beberapa surat keterangan dan keputusan dari instansi sosial kabupaten/kota.

Kadis Menjelaskan bahwa Untuk warga yang ingin mengadopsi anak bayi yang ditemukan itu, ada prosedurnya.

Kita saat ini masih fokus untuk menjaga kondisi kesehatan bayi itu. Jika, dinyatakan sehat, memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan secara administrasi.

“Mekanisme pengadopsian anak itu kewenangan Dinsos Kalau tadi ada yang mau mengadopsi harus di ikut mekanisme dan ada prosedurnya,” imbuh Kadis sosial Zufri Nasution. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here