Prioritas.co.id, Madiun– Otoritas Bank BRI Cabang Madiun berputar putar dan terasa _mbulet_ dalam memberikan keterangan soal adanya dugaan penarikan ulang secara paksa dana nasabah, pelaku usaha kecil menengah, yang terlanjur diterima lewat program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), sebagai kebijakan ekonomi Presiden Jokowi.
Penilaian itu disampaikan Bambang Gembik, personil LSM Garda Terate Madiun, saat pihaknya bersama beberapa jurnalis media digital, melakukan konfirmasi kepada Bank BRI Cabang Madiun, Kamis (7/1). Dalam konfirmasi itu Bank BRI diwakili Herman Rusjadi, Assistant Manager Bisnis Mikro Bank BRI setempat.
Menurut Gembik, nama lapangan Bambang Gembik, selain menyampaikan jawaban secara _muleg_, Herman Rusjadi juga terbaca mulai melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yang dalam hal ini pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepada jurnalis Herman Rusjadi mengatakan, pembekuan rekening nasabah penerima BLT UMKM dalam program BPUM tersebut, atas dasar verifikasi ulang yang diminta beberapa pihak yang mengusulkan, termasuk Kementerian Koperasi.
“Jadi kami (Bank BRI Cabang Madiun) hanya diminta melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan oleh Kemenkop. Misalnya, kami mengirimkan foto lokasi maupun sosok penerima bantuan, kemudian kita kirim kepada Kemenkop,” kata Herman Rusjadi.
Sementara menurut Indra Setyawan, Kepala Dinas Perdagkop dan UMKM setempat, bahwa verifikasi bagi wira usaha kecil menengah, sebagai syarat menerima bantuan tersebut, sesuai aturan, dilakukan kolegial antara BRI dan Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal pem-verifikasi-an.
“Terkait bantuan itu, calon penerima bisa mendaftar di Disperdagkop atau BANK BRI setempat. Mengacu Permenkop tentang BPUM, yang menyetujui dapat atau tidaknya bantuan tersebut, adalah tim Kemenkop dan Bank BRI selaku penyalur dana,” jelas Indra Setyawan.
Sikap bernada bantahan soal verifikasi ulang hingga berujung dipenggalnya tanpa konfirmasi, sejumlah dana nasabah penerima bantuan juga ditegaskan Gembik.
“Nasabah yang sudah valid dan mendapat bantuan dana, dibilang tidak valid pada verifikasi berikutnya. Apakah saat verifikasi awal petugasnya gila. Kemudian verifikasi berikutnya diisi petugas yang waras. Apa begitu? Ini gak masuk akal, bahkan akal akalan ini namanya, Mas,” tukas Gembik dengan culasnya.
Terkait jumlah penerima bantuan dana BPUM di wilayah kota dan kabupaten setempat, pernyataan Herman Rasjadi, menurut Gembik juga berputar putar.
Di awal, Herman Rusjadi mengaku jumlahnya sebanyak 21.698 penerima. Namun saat dikonfirmasi ulang dia mengatakan, jumlah tersebut adalah targetnya. Sedangkan jumlah pihak yang menerima bantuan, hingga saat ini, tercatat baru mencapai 17 ribu orang, kurang sekitar 4 ribu orang.
Melihat jumlah itu Gembik menduga, tidak menutup kemungkinan jumlah korban tarik ulang dana bantuan BPUM, bahkan berujung tragis sang nasabah justru punya hutang Bank BRI, mencapai ribuan orang.
“Saya mendapat sampel tiga orang nasabah yang sudah jadi korban. Jika melihat jumlahnya begitu banyak, dimungkinkan jumlah korban bisa mencapai ribuan atau bahkan puluhan ribu,” teriak Gembik (An)