Bangun Siregar Minta KPK Turun ke Padangsidimpuan Usut ADK dan BTT

0
530
Bangun Siregar, SH, pemerhati Hukum wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), diminta untuk turun ke Kota Padangsidimpuan, guna mengusut kasus dugaan korupsi pada alokasi dana kelurahan (ADK) TA 2020 dan pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan. Demikian ditegaskan, Bangun Siregar, SH, pemerhati Hukum di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

“(Mengingat) ada dua laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, terkait (dugaan korupsi) di ADK TA 2020 dan BTT,” ujar Bangun yang juga berprofesi sebagai advokat itu melalui telepon seluler, Minggu (23/1/2022) pagi.

Dikatakan Bangun, dengan turunnya KPK RI ke Padangsidimpuan, diharapkan dapat menjadi pembanding dengan kabupaten atau kota yang belakangan di-OTT (Operasi Tangkap Tangan). Misalnya, di Kabupaten Langkat, jumlah nilai perkara yang di-OTT sekitar Rp786 juta, tapi KPK RI menindak tegas pejabat di sana.

“(Sementara), dalam kasus dugaan kasus korupsi ini (ADK TA 2020 dan BTT Covid-19 di Padangsidimpuan), nilainya (disinyalir mencapai) belasan miliar rupiah. Maka dari itu, sangat berasalan KPK RI turun gunung ke Padangsidimpuan,karena ini sudah menyangkut kerugian negara, “tegas Bangun.

Terkhusus ke Kejari Padangsidimpuan, dia meminta agar segera menindaklanjuti dua laporan masyarakat itu. Jangan sampai lantaran penanganannya lamban, timbul persepsi buruk serta masyarakat tak lagi mempercayai kinerja dari aparat penegak hukum di Kota Padangsidimpuan maupun Sumatera Utara.

“Dari nilai uang yang diduga dikorupsi ini (ADK TA 2020 dan BTT Covid-19), sangat signifikan (besar) jumlahnya, maka Jaksa harus kerja ekstra untuk mengungkapnya. Rakyat saat ini sedang kesusahan karena dampak Covid-19, maka jangan pernah main-main dengan keuangan negara,” tutup Bangun.

Sebagai pengingat, pada Senin (6/9/2021) lalu, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) Kota Padangsidimpuan, melaporkan sejumlah pejabat setempat, terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP minta agar Kejari Kota Padangsidimpuan memanggil semua pihak yang terlibat di pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan itu. Adapun jumlah realisasi anggaran ADK TA 2020, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.097.757.700.

Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

Teranyar, pada Rabu (5/1/2022), Kajari Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, dan jajaran, menggelar jumpa pers terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BTT di kegiatan operasional monitoring Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Bahkan, Kajari mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total terperiksa sebanyak 25 orang. Pengungkapan kasus itu sendiri, dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara yang diteruskan ke Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : B-7073/L.2.5/Fd.1/12/2021 perihal pengaduan.

Pada pokoknya, surat itu memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat/LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tertanggal 15 November 2021 lalu. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here