Bangun Siregar Minta Kejari Padangsidimpuan Segera Tetapkan Tersangka Kasus BTT Covid-19

0
531
Pemerhati Hukum Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Bangun Siregar, SH.

Prioritas.co.id,Sidimpuan – Pemerhati Hukum Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Bangun Siregar, SH, mengaku sangat mendukung agar tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan segera ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP).

“Terus terang kami mengapresiasi langkah berani Kejari Padangsidimpuan mengusut kasus ini. Namun kita berharap, kasus ini jangan dijadikan gertakan dan penyidikan saja. Segera tetapkan tersangka, supaya masyarakat lebih puas akan kinerja dari Kejari Padangsidimpuan,” ungkap Bangun saat dihubungi melalui telepon seluler, Jum’at (14/1/2022) siang.

Jika proses penyidikan berlarut-larut, lanjut Bangun, dikuatirkan akan menimbulkan opini di tengah-tengah masyarakat bahwa, Kejari Kota PSP ragu-ragu menetapakan tersangkanya. Apabila Kejari Kota PSP memerlukan bukti tambahan, tidak ada salahnya dilakukan penggeledahan supaya kasus ini semakin terang-benderang.

“Diharapkan, Kejari Padangsidimpuan jangan ragu-ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan ini,” tegasnya.

Menurut Bangun yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, penetapan tersangka sudah layak dilakukan lantaran Kejari Kota PSP sudah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut. Hal itu berdasar surat perintah penyidikan (umum) Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/01/2022 tertanggal 5 Januari 2022 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota PSP, Hendry Silitonga, SH, MH.

“Hal itu juga mengacu pada Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” terangnya.

Bahkan, menurut Bangun lagi, pemeriksaan saksi tambahan bisa dilakukan setelah dilakukan penetapan tersangka, agar jelas dan terang, ke mana arah penanganan kasus dugaan korupsi ini. Jika ada pihak yang dipanggil sebanyak dua kali, apakah kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka nantinya, menurut Undang-undang, Kejari diberikan wewenang melakukan upaya paksa dalam menghadirkannya.

“Bila proses penanganan (kasus dugaan korupsi) ini lamban atau jalan di tempat, dikuatirkan oknum yang terkait (terlibat) dalam kasus ini (akan) melarikan diri atau sembunyi di suatu tempat yang tentunya akan menyulitkan proses penyidikan ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022), Kajari Kota PSP dan jajaran, menggelar konfrensi pers terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan BTT pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Bahkan, Kajari mengakui bahwa, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara Pengeluaran, serta pihak-pihak lainnya dengan total terperiksa sebanyak 25 orang. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here