Bandar Sabu dan 6 Pengedar Beserta Senpi Diciduk Polisi di Labuhanbatu

0
322
6 Pengedar dan Bandar Sabu Serta Barang Bukti Di Amankan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu

Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Keseriusan serta komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba kembali terbukti. Kali ini Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ciduk 6 Pengedar dan Bandar Sabu yang memiliki Senjata Api (Senpi), di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Dalam sergapan secara terpisah, tim yang digawangi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba berhasil mengamankan enam pengedar sekaligus.

Berawal dari informasi yang akurat, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang langsung memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Jamakita Purba untuk melakukan penyelidikan di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Setelah memastikan targetnya, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 09.00 Wib, AKP Jamakita Purba bersama anggota langsung bergerak ke wilayah Ajamu-Panai Hulu untuk melakukan penindakan. Akan tetapi, hingga menjelang maghrib para calon tersangka belum termonitor keberadaannya.

Sekira pukul 19.45 Wib, tim akhirnya melakukan under cover buy kepada calon tersangka S alias Kempleng (35) di pinggir jalan tepatnya di Dusun Sei Pinang Desa Teluk Sentosa. Setelah sepakat, Kempleng bersama temannya M alias Toha (30) mendatangi personel berpakaian preman.

“Begitu mendekat, keduanya langsung disergap. Dari tersangka, kita mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0.42 gram, Hp merk Mito warna hitam, dan Hp merk Blackberry warna hitam,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Sabtu (3/2/2018).

Saat diinterogasi, tersangka Kempleng mengaku bahwa sabu tersebut dia dapatkan dari Anto Tumel.

Tanpa membuang waktu, personel melakukan pengembangan. Selanjutnya tim kembali menyusun rencana dan diputuskan akan menghubungi Anto Tumel dengan menggunakan handphone Kempleng untuk memesan barang.

Setelah disepakati akan melakukan transaksi di SPBU Bilah Hilir, selanjutnya tim menuju TKP sembari menunggu calon tersangka.

Setelah menunggu cukup lama, Jum’at (3/2/2018) sekira pukul 01.00 Wib, seorang laki-laki dengan mengendarai Yamaha X-Ride menghampiri mobil tim Opsnal. Begitu Anto mendekat, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari R alias Anto Tumel, polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0.50 gram, kaca pirek, dompet warna coklat, satu pucuk Senjata Air softgun merk Baikal lengkap dengan peluru mimis, notes motif warna orange hitam, satu unit Hp Samsung warna putih, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar, dan satu unit Yamaha X-Ride.

“Saat diinterogasi oleh Kasatres Narkoba, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama Aceng,” jelas Kapolres.

Seakan tanpa lelah, Kasat Narkoba bersama anggota kembali lagi melakukan pengembangan.

Tim berhasil mengamankan tersangka HBH alias Aeng (35) dan BR alias Gatot (35) dari Warung nasi goreng marga Nasution di Kampung Nelayan-Negeri Lama.

“Keduanya diamankan sedang minum kopi di warung tersebut. Saat digeledah, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika. Namun kedua tersangka mengakui mereka teman Anto Tomel dan Gatot jg. Dia juga mengakui bhw dia yang menemani Anto dari Rantau prapat,” jelas Kapolres kembali.

Namun, saat di perjalanan, sekira pukul 02.30 WIb, petugas mendapatkan laporan dari warga adanya seorang bandar sabu di sekitar PKS Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu.

Saat melakukan penyelidik ke wilayah PKS tersebut dan setelah mendapatkan hasil lidik yang maksimal dan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam salah satu kamar, personel mengamankan satu orang laki-laki berinisial BF. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu beserta barang bukti lainnya.

“Yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,98 gram, uang tunai Rp.1.795.000, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit HP merek Samsung, satu unit Samsung android putih, satu unit Hp ASUS android warna hitam, satu unit HP merek Apple warna putih, satu unit HP Samsung warna hitam, dua buah timbangan elektrik, satu buah buku tabungan beserta ATM miliki tersangka, dua buah skop sabu terbuat dari pipet, satu buah mancis, satu unit laptop merek Toshiba, satu pucuk senjata api rakitan, tiga buah amunisi tajam, satu buah sangkur dan satu buah samurai, ” ucap Kapolres Labuhanbatu. (Sumber: sidaknews.com)